Maling HP Diringkus saat Pesta Miras
DENPASAR, NusaBali
Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan meringkus maling HP dan uang Melkianus Karubu, 24, saat sedang pesta Miras di Jalan Taman Pancing Timur, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Minggu (26/3).
Penangkapan terhadap pria asal Desa Palamoko, Lamboya, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur ini berawal dari laporan dari Agus Arifin, 28 tentang kehilangan tiga buah HP dan uang tunai Rp 600.000.
Informasi di lapangan, pencurian itu terjadi di salah satu bedeng proyek di Jalan Pulau Ayu Selatan GG III, pada Sabtu (11/2) dinihari. Dalam laporannya korban mengaku selain kehilangan uang dan HP juga STNK mobil dan buku tabungan. Total kerugian akibat kejadian tersebut sekitar Rp 10 juta.
Sebelum diketahui hilang, pelapor dan teman-teman proyeknya menyimpan barang-baranh yang hilang di samping tempat tidur. Setelah bangun pada Sabtu pagi korban sudah tidak menemukan barang-barang tersebut. Karena tak ditemukan, korban lapor ke Polsek Denpasar Selatan tentang pencurian.
Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Denpasar Selatan mendatangi lokasi TKP untuk melakukan penyidikan. Berdasarkan keterangan korban, saksi, dan petunjuk lainnya pelaku pencurian itu mengarah kepada dua orang, yakni tersangka Melkianus dan Siprianus Lingu Bolu.
Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka Melkianus di Jalan Taman Pancing Timur. Pada saat itu Melkianus mengaku beraksi bersama temannya Siprianus. Setelah diselidiki ternyata Siprianus sudah diringkus oleh Polresta Denpasar karena tindak pidana pencurian di tempat lain. Tersangka Melkianus dan barang bukti berupa HP Vivo diamankan di Polsek Denpasar Selatan.
Penangkapan terhadap tersangka Melkianus dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira. "Pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," tuturnya. *pol
Komentar