Suami Bunuh Istri Dituntut 15 Tahun Penjara
Terdakwa lolos dari jeratan pasal pembunuhan berencana, dan dikenakan tuntutan tindak pidana pembunuhan biasa.
SINGARAJA, NusaBali
Putu Ardika, 41, pelaku pembunuhan terhadap Luh Suteni, 40, yang merupakan istrinya sendiri dan dalam kondisi hamil delapan bulan, lolos dari jeratan pasal pembunuhan berencana yang menghebohkan Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan biasa dan dituntut hukuman penjara selama 15 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Gusti Putu Karmawan, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (29/3). Sidang dipimpin oleh majelis hakim dengan ketua I Made Bagiarta, dengan anggota Wayan Eka Satria Utama dan Pulung Yustisia Dewi.
"Menyatakan terdakwa Putu Ardika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP," ujar JPU Gusti Karmawan saat membacakan tuntutannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putu Ardika berupa pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan," imbuhnya.
Sebelumnya, Putu Ardika didakwa dengan pasal berlapis dalam perkara tersebut. Yakni, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, serta Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga.
Setelah proses pemeriksaan selama persidangan, jaksa menganggap peristiwa yang terjadi pada 28 Oktober 2022 dini hari lalu itu, merupakan peristiwa pembunuhan biasa. "Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, korban Luh Suteni (istri terdakwa) meninggal dunia dan janinnya yang ada dalam perut korban juga meninggal dunia," imbuh Gusti Karmawan.
Sebelum kejadian itu, hubungan rumah tanggga terdakwa dengan korban sering terjadi cekcok. "Selama ini, terdakwa dari dahulu mencurigai korban mempunyai selingkuhan. Namun saat itu korban tidak merespon apa yang dikatakan dan ditanyakan. Terdakwa tidak mendapat jawaban yang memuaskan sehingga merasa gelisah," bebernya.
Puncaknya, terdakwa Putu Ardika yang sedang terjaga pada dini hari itu, emosi saat melihat istrinya tidur. Ia lalu mendekap mulut dan hidung, serta mencekik leher korban sampai lemas. Selanjutnya, ia mengambil alu (alat penumbuk padi) dan memukul wajah korban 3 kali dengan alu tersebut hingga korban bersimbah darah.
Tak cukup sampai di sana, terdakwa Putu Ardika kembali ke gudang dan mengambil sebilah golok dan menggorok leher istrinya. Mengetahui korban sudah tak bernyawa, golok tersebut terdakwa tinggalkan di atas kasur kemudian terdakwa menuju rumah pamannya di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Dari hasil visum, jenazah korban mengalami sejumlah luka akibat kejadian itu, di antaranya patah tulang pada wajah, luka terbuka pada kepala, wajah, dan leher samping kanan, hingga luka robek ada batang tenggorokan. Janin laki-laki berusia 36 minggu yang dikandung korban juga dinyatakan meninggal dunia. *mz
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan biasa dan dituntut hukuman penjara selama 15 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Gusti Putu Karmawan, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (29/3). Sidang dipimpin oleh majelis hakim dengan ketua I Made Bagiarta, dengan anggota Wayan Eka Satria Utama dan Pulung Yustisia Dewi.
"Menyatakan terdakwa Putu Ardika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP," ujar JPU Gusti Karmawan saat membacakan tuntutannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putu Ardika berupa pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan," imbuhnya.
Sebelumnya, Putu Ardika didakwa dengan pasal berlapis dalam perkara tersebut. Yakni, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, serta Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga.
Setelah proses pemeriksaan selama persidangan, jaksa menganggap peristiwa yang terjadi pada 28 Oktober 2022 dini hari lalu itu, merupakan peristiwa pembunuhan biasa. "Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, korban Luh Suteni (istri terdakwa) meninggal dunia dan janinnya yang ada dalam perut korban juga meninggal dunia," imbuh Gusti Karmawan.
Sebelum kejadian itu, hubungan rumah tanggga terdakwa dengan korban sering terjadi cekcok. "Selama ini, terdakwa dari dahulu mencurigai korban mempunyai selingkuhan. Namun saat itu korban tidak merespon apa yang dikatakan dan ditanyakan. Terdakwa tidak mendapat jawaban yang memuaskan sehingga merasa gelisah," bebernya.
Puncaknya, terdakwa Putu Ardika yang sedang terjaga pada dini hari itu, emosi saat melihat istrinya tidur. Ia lalu mendekap mulut dan hidung, serta mencekik leher korban sampai lemas. Selanjutnya, ia mengambil alu (alat penumbuk padi) dan memukul wajah korban 3 kali dengan alu tersebut hingga korban bersimbah darah.
Tak cukup sampai di sana, terdakwa Putu Ardika kembali ke gudang dan mengambil sebilah golok dan menggorok leher istrinya. Mengetahui korban sudah tak bernyawa, golok tersebut terdakwa tinggalkan di atas kasur kemudian terdakwa menuju rumah pamannya di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Dari hasil visum, jenazah korban mengalami sejumlah luka akibat kejadian itu, di antaranya patah tulang pada wajah, luka terbuka pada kepala, wajah, dan leher samping kanan, hingga luka robek ada batang tenggorokan. Janin laki-laki berusia 36 minggu yang dikandung korban juga dinyatakan meninggal dunia. *mz
Komentar