Kejari Buleleng Musnahkan 550 Butir Pil Koplo
SINGARAJA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan sebanyak 550 butir pil koplo barang bukti kasus narkotika di halaman Kantor Kejari Buleleng, Rabu (29/3) pagi.
Selain itu, Kejari Buleleng juga memusnahkan 2,3 gram sabu-sabu 2,33 gram, 0,09 ekstasi, serta beberapa alat hisap berupa bong, pipet plastik, gunting, korek api, dan timbangan digital. Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan itu merupakan barang bukti dari 32 kasus tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Sebagian besar merupakan barang bukti dari kasus narkotika yaitu sebanyak 13 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Rizal Syah Nyaman mengakui, jika kasus narkotika masih mendominasi di Buleleng. Hal tersebut tercermin dari barang bukti kasus narkotika yang masih mendominasi. Ia pun meminta para jaksa untuk menyusun tuntutan yang berat kepada para terdakwa kasus narkotika.
Kami akui banyak perkara narkotika masuk di "Buleleng ini. Kalau perkara narkotika itu dari zaman dulu memang sudah ada, tapi didominasi narkotika sabu," katanya.
Khsus 550 butir pil koplo yang dimusnahkan dalam kegiatan kemarin, merupakan barang bukti kasus narkotika dengan terpidana Adi Rudiansyah, 19, asal Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Ratusan pil koplo tersebut diamankan Podla Bali pada Agustus 2022.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Singaraja menyatakan Adi Rudiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Melihat maraknya kasus narkotika, Rizal menegaskan kejaksaan tidak akan main-main dengan perkara narkotika. Apabila ada pengedar narkotika, pihaknya akan memberikan tuntutan yang cukup tinggi. "Saat ini kami berupaya menekan supaya peredaran narkotika tidak meluas lagi. Jangan sampai bertambah para penggunanya," tegasnya.
Selain kasus narkotika, Kejari Buleleng juga memusnahkan sejumlah barang bukti perkara lainya. Yakni, perkara pencurian dari 6 perkara dbarang bukti 1 buah obeng dengan ganggang plastik, tas belanja, 2 buah karung, 1 buah ganggang gergaji besi, tasi pengikat, pisau carter, dan mata gergaji besi.
Lalu, perkara penganiayaan 1 perkara dengan barang bukti, 1 bilah keris dengan panjang kurang lebih 45 cm dengan ganggang terbuat dari kayu dibungkus dengan kain berwarna kuning.
Perkara pemalsuan surat 1 perkara dengan barang bukti, surat kuasa untuk mengambil sertifikat hak milik. Perkara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) terdapat 2 perkara, barang bukti tas loreng, tas biru, ember warna merah, tali plastic warna biru, alat pemotong jenis kapak.
Perkara perjudian terdapat 5 perkara dengan barang bukti, 5 buah handphone, buku tabungan, beberapa buku tapsir mimpi, tas selempang, beberapa kertas yang terdapat bukti bon pemasangan togel, dan tas selempang. Terakhir, perkara perlindungan anak terdapat 4 perkara dengan barang bukti berupa, bra, dalaman, celana kain, baju kaos, dan 2 unit handphone. *mz
Komentar