nusabali

Warga Tamanbali Keluhkan Tower

  • www.nusabali.com-warga-tamanbali-keluhkan-tower

BANGLI, NusaBali
Sebuah tower berdiri di sebelah Pura Penataran Alit, Desa Adat Tamanbali, Kecamatan Bangli.

Keberadaan tower ini mengundang keluhan warga sekitar. Karena dekat pura dan tidak berkontribusi, maka muncul ancaman warga untuk menghentikan pengoperasian tower tersebut.

Kelian Pura Penataran Alit, Desa Adat Tamanbali, I Wayan Sentana menjelaskan tower telekomunikasi tersebut sejatinya telah berdiri sejak tahun 1998. Tower berdiri di atas lahan milik mantan Kelian Pura I Nyoman Sadia di banjar Dinas Dadia, Desa Tamanbali.Jarak antara tower dengan pura sekitar 30 - 40 meter.  Dalam proses pendirian tower ada semacam kesepakatan atau perjanjian. Salah satunya, pemilik tower berkontribusi saat pelaksanaan piodalan di Pura Penataran Alit pada Bude Wage Kelawu. "Dalam hal ini, kontribusi tidak dipatok berapa. Tetapi keikhlasan. Namun dalam perjalan hal tersebut tidak dilaksanakan," ungkapnya Kamis (30/3).

Tidak hanya itu, keberadaan tower yang sudah berumur tentu mangkhawatirkan. Warga takut akan terjadi sesuatu yang tidak dinginkan. Warga tidak mengetahui perpanjangan kontrak/pengoreasian tower yang tinggi lebih dari 50 meter tersebut. Diungkapkan pula, keberadaan tower juga meresahkan, pasal ketika ada pekerja justru kencing dari atas tower. Sementara di bawah terdapat tempat suci. "Saya sempat ditanya beberapa pangempon pura terkait perpanjangan kontrak dan kontribusi dari pemilik tower ini," ujarnya.

Wayan Sentana mengaku baru mengetahui sudah ada perpindahan pengguna tower, dari satu perusahaan pengelola jaringan telekomunikasi ke perusahaan lainnya.

Kata dia, melalui salah satu pengempon pura sempat menghubungi perusahaan yang memilki tower tersebut. "Kami telah sampaikan persoalannya. Karena yang datang tidak memiliki kapasitas untuk ambil keputusan sehingga pertemuan tidak membuahkan hasil. Setelah  itu,  belum pernah ada pemilik tower datang untuk bermediasi,” bebernya.

Ditegaskan pula, jika tidak ada respon kembali maka salah satu jalan yang akan diambil, yakni melarang pengoperasian tower. “Itu jalan terakhir. Kami masih berikan kesempatan dilakukan mediasi,” sambungnya.

Dihubungi terpisah, Kadiskominfosan Bangli I Wayan Dirgayusa mengatakan di Desa Tamanbali terdata berdiri tiga tower. Tower tersebut sudah mengantongi izin dan sudah beroperasi sejak lama.

Dia menjelaskan untuk pembangunan atau pengoperasian tower harus mengantongi ijin. Sebelum pembangunan wajib mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG) dan Surat laik fungsi (SLF). "Kalau sebelum IMB setelah perubahan maka sebelum pembangunan untuk melengkapi PBG dan SLF. Kalau tower sudah dibangun cukup melengkapi SLF. SLF ini evaluasi setiap 5 tahun," terangnya. Terkait ancaman krama di Tamanbali itu, Dirgayusa mengatakan hal tersebut merupakan perjanjian antarpihak. *esa

Komentar