DPRD Bali Mediasi Perselisihan Batas Tanah Aset Pemprov
DENPASAR, NusaBali - Komisi I DPRD Bali yang membidangi urusan pemerintahan menggelar rapat mediasi perselisihan tapal batas yang melibatkan aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bertempat di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala, Denpasar, Jumat (31/3).
Adapun aset tanah milik Pemprov Bali yang terkait perselisihan ini berada di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, yang berbatasan langsung dengan lahan Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama, hadir para pihak terkait dalam perselisihan ini, yaitu Shri IB Darmika Marhaen alias Gus Marhen dari Yayasan Kepustakaan Bung Karno (YKBK), Kadek Swandewi selaku perwakilan PT Garuda Adhimatra Indonesia (PT Gain) yang merupakan pengelola GWK, dan I Made Sutawijaya selaku Kepala UPTD Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali.
Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama menyampaikan, rapat kali ini merupakan usulan YKBK yang menyatakan keberatan dengan somasi yang diterimanya dari pihak PT Gain atas permasalahan batas tanah yang disewanya dari Pemprov Bali.
"Usulan masuk tanggal 18 Maret 2023, tapi karena suasana Nyepi, baru hari ini bisa dilaksanakan," ujar Budiutama ditemui usai pertemuan. Budiutama menjelaskan, YKBK pada 2022 menyewa tanah Pemprov Bali di Desa Ungasan seluas 26 are yang digunakan untuk pembangunan taman yang nantinya dilengkapi Patung Sabdo Palon yang disebut akan menjadi salah satu patung tertinggi di dunia.
Di lain pihak, PT Gain selaku pengelola GWK merasa keberatan dengan pembangunan yang dilakukan YKBK lantaran merasa sebagian bangunan taman telah masuk ke dalam area GWK. PT Gain disebut Budiutama telah mengantongi HGB dari tanah yang dimiliki Pemerintah Pusat tersebut. Upaya komunikasi telah dilakukan beberapa kali antara kedua belah pihak, namun tidak menemui kesepakatan.
Pada saat perjanjian sewa yang dilakukan antara YKBK dan Pemprov Bali dalam hal ini BPKAD Bali, status tanah yang disewa tersebut diketahui memang hanya memiliki buku tanah dan belum memiliki sertifikat (SHM). BPKAD kemudian mengajukan penerbitan SHM tanah seluas 26 are tersebut pada tahun ini kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung.
Hasil pengukuran resmi belum disampaikan pihak BPN Badung kepada BPKAD Bali, namun secara lisan sudah disampaikan pihak BPN Badung bahwa hasil pengukuran menyatakan luas tanah yang diajukan BPKAD Bali tersebut hanya seluas 22,99 are dan selebihnya terjadi overlap (melewati) batas dengan sekitarnya, salah satunya dengan pihak GWK (PT Gain).
Sayangnya dalam pertemuan yang berlangsung cukup alot, pihak BPN Badung tidak bisa menghadiri undangan pertemuan. Karena itu Komisi I DPRD Bali akan menjadwalkan pertemuan ulang dengan para pihak terkait agar segera menemukan kesepakatan.
"Kita belum selesai rapatnya ini, karena pihak kunci permasalahan ini BPN, BPN tidak hadir. Walaupun BPN hadir kita kan juga harus cross check nanti ke lapangan," ujar anggota dewan dari PDIP Dapil Bangli ini. Sementara itu Gus Marhaen dalam penyampaiannya merasa nama baiknya telah dinodai dengan adanya somasi yang dilayangkan pihak PT Gain. Apalagi pihak kepolisian sempat mendatangi kediamannya meminta penjelasan.
Menurutnya, keberatan pihak PT Gain seharusnya dilayangkan kepada pihak BPKAD Bali selaku pemilik tanah yang telah menyewakan kepada pihak YKBK.
"Saya sampai dicari polisi, saya dibilang menyerobot tanah. Saya sudah sampaikan dengan jelas (kepada PT Gain), jangan bersurat kepada saya, bersuratlah kepada BPKAD Bali," ujar Gus Marhaen dengan nada keras.
Gus Marhaen dengan tegas meminta agar pihaknya bisa melanjutkan pembangunan taman yang akan dilengkapi salah satu patung tertinggi di dunia, karena menurutnya pembangunan taman ini juga untuk kepentingan bangsa dan negara.
Sedangkan Perwakilan PT Gain Made Swandewi menyampaikan pihaknya selaku pengelola GWK mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) dari pemerintah selaku pemilik aset GWK. Swandewi menyatakan pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif dengan pihak YKBK untuk menghentikan sementara pembangunan taman sampai ada kejelasan batas-batas tanah.
"Tidak membatalkan pembangunan, tapi kita minta penghentian sementara karena menurut kami ini belum selesai. Tiga kali kami bersurat tapi tidak ada solusi, akhirnya kami minta disomasi dulu," jelas Swandewi. Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Bali I Made Sutawijaya menyatakan masih menunggu surat resmi hasil pengukuran yang diajukannya kepada BPN Badung. Meski belum mendapat surat resmi, ia mengakui bahwa BPN Badung telah menyampaikan secara lisan kepada pihaknya terkait adanya overlaping (kelebihan) luasan tanah yang diajukannya, sehingga luas tanah berkurang menjadi 22,99 are.
Pengurangan luas tanah tersebut pada akhirnya mengakibatkan bangunan gazebo yang telanjur dibangun pihak YKBK menjadi masuk ke dalam area GWK. "Permasalahannya kecil, bangunan hanya lewat 1 m2," kata Sutawijaya. Dia menjelaskan, pihak YKBK menyewa tanah Pemprov Bali untuk jangka waktu lima tahun dengan opsi perpanjangan. 7 cr78
1
Komentar