nusabali

Masih Ada Pelanggaran, Pemilik Rental Pilih Jual Sepeda Listriknya

Setelah Sepeda Listrik Dilarang Melintas di Pedestrian Pantai Sanur

  • www.nusabali.com-masih-ada-pelanggaran-pemilik-rental-pilih-jual-sepeda-listriknya

DENPASAR, NusaBali - Pemkot Denpasar resmi melarang penggunaan sepeda listrik di kawasan pedestrian Pantai Sanur terhitung 1 April 2023. Pelarangan ini sesuai dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata di Kawasan Pesisir Sanur.

Larangan ini berdampak pada usaha sewa (rental) sepeda listrik di kawasan tersebut. Salah satunya dialami oleh usaha sewa sepeda listrik Dema Sepeda. Owner Dema Sepeda, I Made Darma Setiawan, mengatakan sebetulnya larangan tersebut sudah diinformasikan jauh hari sebelumnya melalui surat imbauan. 

Namun, tidak terdapat kejelasan mulai kapan dilarang. Hingga akhirnya, dia mengetahui informasi terbaru bahwa larangan operasional sepeda listrik di Pantai Sanur dimulai pada 1 April 2023. Dia mengaku tidak setuju adanya larangan tersebut. Karena jika dari penggunaan sepeda listrik dialihkan ke jalan raya tepatnya Jalan Danau Tamblingan dinilainya akan sangat membahayakan pengendara sepeda listrik maupun pengendara lain yang melintas di jalan raya.

“Adanya larangan tersebut dikarenakan ketidaknyamanan pejalan kaki. Padahal, pemerintah sudah membuat jalur untuk pejalan kaki dan sepeda, seharusnya itu lebih disosialisasikan kepada masyarakat. Namun di lapangan, masih banyak pejalan kaki menggunakan jalur sepeda begitu juga sebaliknya,” kata Darma. 

Darma menambahkan, penyewa sepeda listrik yang bersepeda ugal-ugalan berada di luar kendali pemilik rental. Namun kepada pelanggannya, dia selalu mengimbau agar tidak ngebut di jalan. Selain itu, dia memasang batas minimal usia penyewa yakni 12 tahun dengan catatan tetap didampingi orang tua.


Terkait larangan ini, dirinya mengaku pasrah dan memilih menjual sepeda listrik miliknya. Karena baginya, tidak cocok sepeda listrik itu disewakan dan digunakan di jalan raya. Menurutnya sejumlah insiden terjadi selama menyewakan sepeda listrik ini. Seperti pengendara yang menabrak pohon, tak sengaja menarik gas terlalu kencang hingga sepeda listrik melaju sendiri, dan kejadian lainnya. 

Semenjak itu, dia pun mewajibkan penyewa agar bisa mengendarai sepeda gayung. Dia mengaku memiliki sebanyak 8 unit sepeda listrik yang biasanya disewakan. Selain menyewakan sepeda listrik, dirinya juga menyewakan sepeda gayung. 

“Untuk sepeda gayung ada 20 unit. Sehingga sekarang saya hanya menyewakan sepeda gayung saja,” ucap Darma.

Biaya sewa sepeda gayung sebesar Rp 25 ribu per 1 jam dan Rp 40 ribu per hari. Penyewaan sepeda biasanya akan ramai di hari liburan baik itu libur nasional ataupun weekend.

Sementara terkait larangan tersebut, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, mengatakan dari hari pertama hingga hari kedua penerapan, pelanggaran tidak lebih dari 10 orang.

“Ada pelanggaran tapi tidak banyak. Kepada pemilik dan pengguna sepeda listrik sudah kami arahkan agar tidak beroperasi di pedestrian,” kata Sudarsana.


Selain itu, pemilik usaha penyewaan sepeda listrik juga sudah diminta parkir di tempat parkir sepeda motor dan bukan di timur pedestrian. Para pelanggar termasuk pemilik penyewaan kemudian diberikan pembinaan di tempat. Selanjutnya, jika ada pelanggaran kembali maka akan diberikan peringatan oleh desa adat sebagai pengelola kawasan Sanur.

“Kami pantau dari Matahari Terbit sampai Pantai Mertasari, pelanggaran hanya ditemukan di Pantai Segara saja. Sisanya sudah bersih. Saat ini OPD terkait sudah selesai tugasnya melakukan pengawasan, besok dan seterusnya, Desa Adat Sanur dan Desa Adat Intaran melalui pecalang yang akan melakukan pengawasan dan penertiban,” ujar Sudarsana.

Pihak desa adat akan memberikan teguran tertulis kepada pemilik penyewaan sepeda listrik. Dan jika pemilik penyewaan membandel barulah akan diserahkan lagi ke Satpol PP sebagai penegak Perda.

Larangan tak boleh menggunakan sepeda listrik ini diterapkan melalui Perwali Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata di Kawasan Pesisir Sanur.

Kepala Dinas Pariwisata Denpasar Dezire Mulyani mengatakan, mulai 1 April 2023 jalur pengguna sepeda motor listrik dialihkan ke Jalan Danau Tamblingan dan sekitarnya.

Karena jalur yang digunakan saat ini atau kawasan pedestrian Pantai Sanur bukan diperuntukan untuk sepeda listrik, melainkan pejalan kaki dan sepeda non mesin. 7 mis

Komentar