UMKM Buleleng Diajak Daftarkan HKI
SINGARAJA, NusaBali - Sebanyak 35 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Buleleng telah mengantongi sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagperinkop UKM) Buleleng pun mendorong UMKM lainnya untuk mendaftarkan HKI agar berdaya saing.
Menurut Kepala Disdagperinkop UKM Buleleng, Dewa Made Sudiarta, perlindungan hak cipta dan merk khususnya bagi para pelaku UMKM, cukup penting. Kata dia, UMKM agar bisa naik kelas dan berdaya saing, salah satunya adalah dengan mengantongi sertifikasi HKI. HKI akan mengutamakan brand dari produk maupun pelaku UMKM.
Sehingga karya UMKM tidak bisa diakuisisi oleh oknum-oknum tertentu. "Ini perlu pengenalan lebih jauh, karena tidak semua UMKM mengenal HKI. Ini yang akan kita dorong kepada pelaku UMKM untuk senantiasa kita berikan pemahaman, pendampingan dan sosialisasi agar hak cipta dan merk tidak diklaim oleh pihak yang tidak mempunyai kewenangan," jelasnya, Minggu (2/4).
Pihaknya mengaku siap mendampingi maupun memfasilitasi pelaku UMKM Buleleng yang ingin mengurus HKI. Serta memberikan rekomendasi untuk memudahkan UMKM dalam mengurus HKI. Menurutnya, Kemenkum HAM dan Brida Bali memberikan fasilitas gratis untuk UMKM dalam memperoleh sertifikasi HKI dari tahun 2022 lalu.
"Saat ini ada 39 UMKM yang sudah mengantongi HKI, sedangkan 35 lagi masih dalam pengusulan dan kemungkinan akan bertambah lagi nantinya," sambung Dewa Sudiarta.
Adapun proses untuk mendapat sertifikasi HKI, UMKM hanya perlu memiliki merk, logo, dan desain. Ketiganya harus memiliki keunikan dan ciri khas. Jika sudah terpenuhi pelaku UMKM tinggal meminta rekomendasi ke Disdagperinkop UKM Buleleng. Lalu diarahkan ke sentra HKI di Buleleng, seperti mana ada di Balitbang Inovda Buleleng, Undiksha Singaraja dan Brida Provinsi Bali.
"Kami sudah bekerjasama dengan sentra HKI, setelah direkomendasi UMKM akan diarahkan langsung di masing-masing sentra tersebut. Jika dirasa merk tersebut dinyatakan sesuai prosedur maka akan diteruskan ke tahap selanjutnya. Begitu juga sebaliknya, jika merek tersebut tidak memenuhi kententuan agar segera diperbaiki. Paling lama dua bulan sudah bisa diselesaikan," jelas dia.
Disdagperinkop UKM Buleleng berencana akan membuka membuat layanan konseling khusus HKI di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Buleleng, yang rencananya akan dibangun di lantai tiga Pasar Banyuasri. Untuk memudahkan pelaku UMKM mengurus HKI dari proses dan input bersama sentra HKI. 7mzk
1
Komentar