Tes Calistung Dihapus dalam Seleksi Masuk SD
Nadiem: Mari Wujudkan Pembelajaran yang Menyenangkan
Dihilangkannya, tes calistung dari proses PPDB pada SD/MI/sederajat harus dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.
JAKARTA, NusaBali
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meminta sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah menghilangkan tes baca, tulis, dan hitung (calistung) dalam seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada jenjang SD/MI/sederajat.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 24 di Jakarta, pada akhir Maret lalu. Hal itu merupakan salah satu dari tiga target capaian Program Merdeka Belajar Episode Ke-24 bertajuk "Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan".
Dalam pernyataannya, dihilangkannya, tes calistung dari proses PPDB pada SD/MI/sederajat harus dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar. Namun apakah kebijakan tersebut merupakan kebijakan baru? Hampir setiap pelaksanaan PPDB menjelang tahun ajaran baru, Kemendikbudristek menerbitkan aturan anyar terkait mekanisme penerimaan siswa baru.
Dalam setiap aturan tersebut selalu menyebut bahwa tidak ada mekanisme seleksi calistung untuk PPDB SD sederajat. Nadiem juga mengakui bahwa hal tersebut juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Satriwan Salim, mengakui larangan calistung dalam proses PPDB SD sederajat bukanlah kebijakan baru. Larangan calistung sebagai syarat masuk SD sebenarnya sudah ada sejak tahun 2010, regulasi dibuat zaman Mendikbud Mohammad Nuh. Selanjutnya diatur dalam pasal 69 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Selanjutnya, pada era Mendikbud Muhadjir Effendi, juga dilarang melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya Pasal 12 ayat 4, yaitu Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
“Bahkan, Mas Nadiem juga menerbitkan larangan serupa dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, Pasal 30 ayat 3 yang mana isinya adalah seleksi calon peserta didik baru kelas satu SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung,” kata Satriwan.
Yang terpenting, menurut dia, bagaimana pengawasan dari aturan tersebut. Pasalnya, praktik syarat calistung masuk SD masih terus terjadi belasan tahun meskipun sudah dilarang dalam peraturan. Fenomena tersebut terjadi karena kurangnya pengawasan dari Kemendikbudristek dan dinas pendidikan. Seharusnya Kemendikbudristek dan dinas pendidikan memiliki kewenangan melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap praktik tes calistung yang merupakan bagian dari pelaksanaan PPDB di daerah.
Oleh karena itu, pemerintah perlu rutin melakukan pengawasan dan monitoring. Kedepan hendaknya pemerintah mengumumkan SD mana saja dan di daerah mana yang masih melakukan syarat calistung bagi calon siswanya.
“Juga perlu dilakukan pendataan, SD mana saja yang masih melakukan syarat calistung. Akan menjadi landasan untuk memberikan sanksi tegas,” imbuh dia.
P2G meminta larangan calistung agar jangan hanya tegas secara tertulis, tetapi lemah dalam penerapan maupun pengawasan serta tak ada sanksi bagi sekolah yang melanggar. 7 ant
Komentar