Syok Bayar Denda Ratusan Ribu
Sebanyak 25 orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan menjalani Sidang Tipiring di Balai Banjar Celagigendong, Pemecutan, Denpasar Barat, Kamis (8/6).
Gara-gara Buang Sampah Sembarangan
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim IGN Putra Atmaja SH MH dan Jaksa I Putu Agus Yudhy Purwata, para pelanggar dikenai sanksi denda bervariasi dari Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu.
Seorang warga, Afner Kadu Tada, asal Sumatra Barat yang sudah tinggal di Denpasar selama 1 tahun, mengaku sangat kaget dengan denda ratusan ribu yang dijatuhkan kepadanya. After mengaku ditangkap petugas karena membuang sampah secara sembarangan di atas trotoar di Jalan Anyelir. “Saya syok dengan sanksi denda yang cukup besar ini dan saya juga malu disidang seperti ini, saya janji tidak akan sembarangan lagi membuang sampah, saya kapok,” kata Afner.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga yang juga selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Denpasar mengatakan, sidang dengan denda ratusan ribu ini untuk menyadarkan kembali dan memberikan efek jera kepada warga dalam hal kebersihan.
Menurut Sayoga, kesalahannya bervariasi ada yang buang sampah rumah tangga di atas trotoar secara sembarangan, ada yang membuang limbah kotoran babi ke sungai dan membuang sampah tidak pada waktunya. Hal tersebut merupakan pelanggaran Perwali No, 3 tahun 2012 tentang penetapan jadwal pembuangan sampah yang sudah ditentukan dari pukul 17.00 Wita hingga 19.00 Wita. Bahkan menurutnya, masih ada masyarakat yang sengaja membuang sampah di tempat yang ada larangan. Petugas dari Satgas DLHK pun terpaksa mengambil tindakan tegas. *cr63
Komentar