Turunkan NJOP PBB-P2, Perda Disesuaikan
SINGARAJA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Buleleng saat ini sedang merancang penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terkait yang mengatur masalah pajak dan retribusi.
Salah satunya yang sedang disiapkan penghitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penyesuaian Perda ini dilakukan setelah desakan DPRD Buleleng atas keluhan masyarakat yang tidak mampu membayar PBB P2, karena NJOP yang terlalu tinggi. Kondisi ini pun menjadi penyumbang bertambahnya piutang pajak pemerintah daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada, Senin (3/4), mengatakan penghitungan kembali NJOP PBB P2 segera akan dilakukan, seiring penyesuaian Perda.“Kebetulan tahun ini kita melakukan pembaruan Perda terkait Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) yang di dalamnya diatur masalah pajak dan retribusi. Nanti akan dirancang juga berkenaan PBB-P2 secara teknis akan dikaji lebih dalam,” terang Sugiartha.
Dia menyebutkan terkait ketentuan penghitungan kembali besaran NJOP yang akan diberlakukan sudah tersusun dalam draf pembaruan Perda. Hanya saja dia belum memberikan bocoran, berapa penurunan nilai yang akan diberlakukan.
“Kami belum lapor ke pimpinan (Pj Bupati) berapa nilai idealnya. Perlu ada diskusi dan juga uji publik. Tetapi yang jelas penghitungan kembali NJOP sangat memungkinkan, itu semua kebijakan pemerintah daerah dan pimpinan,” ungkap mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Buleleng ini,
Sementara itu, data BPKPD Buleleng jumlah piutang pajak di bulan Januari 2023 sebesar Rp 102.764.490.843. Namun selama triwulan I, upaya penagihan terkumpul Rp 2,7 miliar lebih. Dari jumlah piutang pajak itu terakumulasi dari delapan sektor pajak, yakni, pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), air tanah dan PBB-P2. Namun dari jumlah piutang masih didominasi oleh PBB-P2 sebesar Rp 95 miliar.*k23
1
Komentar