nusabali

Dualisme Dua Kubu Demokrat Berlanjut

DPC Buleleng Tolak Permohonan PK Moeldoko

  • www.nusabali.com-dualisme-dua-kubu-demokrat-berlanjut

Karena tidak sesuai dengan yang tertera dalam AD/ART Partai Demokrat. Kami di Buleleng 100 persen setia dan mendukung Ketum AHY’

SINGARAJA, NusaBali

Dualisme kepengurusan Partai Demokrat belum selesai. DPC Partai Demokrat Kabupaten Buleleng di bawah komando Ketua DPC Luh Gede Herryani mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Senin (3/4). Mereka menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh kubu Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara, pimpinan Jenderal (Purn) Moeldoko.   

Saat mendatangi PN Singaraja, Ketua DPC Herryani didampingi sejumlah kader elit yang duduk di DPRD Buleleng yakni Luh Hesti Ranitasari dan Kadek Sumardika. Rombongan diterima panitera, Agung Diksa.

Luh Herryani mengatakan DPC dan DPD Demokrat pimpinan Ketum AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) di seluruh Indonesia menolak dan meminta perlindungan hukum. Meskipun kewenangan dan proses hukum ada di pusat, seluruh kader di daerah tetap bergerak. Aksi penyerahan surat penolakan PK Moeldoko tersebut membuktikan dukungan penuh diberikan kepada Ketua Umum AHY.

“Kami di DPC Demokrat Buleleng mendorong supaya Ketua Mahkamah Agung menolak PK dari Moeldoko. Karena tidak sesuai dengan yang tertera dalam AD/ART Partai Demokrat. Kami di Buleleng 100 persen setia dan mendukung Ketum AHY,” terang Herryani.

Menurut Herryani, dukungan kader di daerah khususnya di Buleleng juga sudah dimantapkan, untuk selalu tunduk dengan keputusan partai. Salah satunya soal koalisi partai untuk kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Kata Herryani, Partai Demokrat dipastikan berkoalisi dengan Partai NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). “DPC Demokrat Buleleng satu garis komando, kami mengikuti seluruh instruksi pusat,” tegas Srikandi asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng ini.

“Untuk masalah PK, kami akan berjuang. Kami tidak mau kasus ini masuk ke ruang gelap. Jangan sampai ada keputusan memenangkan (PK),” tegas mantan Caleg DPR RI dapil Bali di Pileg 2009 ini.

Menurut Herryani, pengurus Demokrat versi KLB pimpinan Moeldoko ini adalah illegal. Pemerintah pusat telah mengeluarkan SK Kemenkumham RI No.M.HH.UM.01.01- 47, tertanggal 31 Maret 2021, tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, versi KLB Moeldoko. Penolakan itu disampaikan Kemenkumham, karena KLB yang terselenggara dinilai tidak memenuhi tata cara pendaftaran partai politik yang diatur Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat, yang telah disahkan dan diakui oleh negara.

Lalu, sepanjang tahun 2021-2022 Moeldoko bersama Jhonny Allen Marbun (JAM) mengajukan upaya hukum di tiga tingkatan pengadilan. Pertama gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Jakarta dan upaya kasasi di Mahkamah Agung. Dari seluruh upaya hukum yang gagal tersebut, membuat Moeldoko mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung RI pada 3 Maret 2023. *k23

Komentar