Demokrat Gianyar Tolak PK Moeldoko
Sebut Hasil KLB Deli Serdang Ilegal
GIANYAR, NusaBali
Ketua DPC Demokrat Gianyar Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati alias Cok Asmara menyatakan konsisten mempertahankan kedaulatan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum AHY (Agus Harimurti Yuhdoyono).
Hal itu disampaikan Cok Asmara saat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Senin (3/4) pagi. DPC Demokrat Gianyar menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kubu Partai Demokrat versi KLB (Kongres Luar Biasa) pimpinan Ketum Jenderal (Purn) Moeldoko.
Cok Asmara berharap, Mahkamah Agung RI memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan PK yang dilakukan kubu Moeldoko. Karena hal itu, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara.
Disebutkan Cok Asmara, KLB Partai Demokrat pada 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatera Utara diselenggarakan secara ilegal. "KLB tersebut tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan hukum, karena melanggar AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh Menkumham,” tegas Wakil Ketua DPRD Bali ini.
Di samping itu, kata Cok Asmara, Menkumham telah mengeluarkan SK No.M.HH.UM.01.01- 47, tertanggal 31 Maret 2021, tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (versi KLB Moeldoko,red). "Sikap tegas pemerintah dalam wujud penegakan hukum ini tercermin saat Menkumham bersama Menko Polhukam menyatakan secara resmi bahwa hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan oleh Moeldoko, tidak memenuhi tata cara pendaftaran Partai Politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara,” ujar politisi asal Puri Ubud, Kelurahan Ubud, Gianyar ini.*nvi
1
Komentar