Pemanggilan Rektor sebagai Tersangka Dijadwal Ulang, Jaksa Rencana Periksa Rektor Unud Kamis Mendatang
Rektor Koruptor
Gurita Unud
Bisnis Gelap Unud
Mafia Unud
Kampus Korup
Drama SPI
Korupsi
Hukum Mati Koruptor
Pemanggilan ini dilakukan setelah Prof Antara tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (3/4).
DENPASAR, NusaBali
Setelah dua kali mangkir panggilan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali kembali menjadwalkan pemeriksaan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU pada Kamis (6/4). Prof Antara akan diperiksa sebagai tersangka kasus perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2023.
Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan surat pemanggilan kepada Rektor Unud, Prof Antara sudah dilayangkan. Prof Antara sendiri dijadwalkan diperiksa pada Kamis mendatang. “Suratnya sudah kami kirim,” ujarnya Selasa (4/4).
Pemanggilan ini dilakukan setelah Prof Antara tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (3/4). Prof Antara sendiri rencananya diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya usai ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret lalu.
Prof Antara sendiri bukan tercatat sudah dua kali mangkir panggilan penyidik. Sebelumnya, orang nomor satu di Unud ini sempat mangkir saat menjadi saksi untuk tiga tersangka yaitu IMB, IMY dan NPS.
Juru Bicara Rektorat Universitas Udayana Putu Ayu Asty Senja Pratiwi dalam pesan singkatnya melalui media penyampaian pesan WhatsApp kepada Antara mengatakan pihak Unud telah mengirimkan surat kepada Kejati Bali untuk penjadwalan ulang. "Rektor Unud menghormati proses hukum yang berjalan, namun juga tidak dapat mengesampingkan fungsi pelayanan publik sehingga telah melayangkan permohonan penjadwalan ulang," kata Senja, Senin (3/4).
Seperti diketahui, jaksa menetapkan Rektor Unud, Prof Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022 dengan kerugian negara hingga Rp 144 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pengelolaan uang SPI Rp 105 miliar, pemungutan SPI tanpa dasar Rp 3,9 miliar serta merugikan perekonomian negara Rp 344 juta.
Prof Antara dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *rez
Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan surat pemanggilan kepada Rektor Unud, Prof Antara sudah dilayangkan. Prof Antara sendiri dijadwalkan diperiksa pada Kamis mendatang. “Suratnya sudah kami kirim,” ujarnya Selasa (4/4).
Pemanggilan ini dilakukan setelah Prof Antara tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (3/4). Prof Antara sendiri rencananya diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya usai ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret lalu.
Prof Antara sendiri bukan tercatat sudah dua kali mangkir panggilan penyidik. Sebelumnya, orang nomor satu di Unud ini sempat mangkir saat menjadi saksi untuk tiga tersangka yaitu IMB, IMY dan NPS.
Juru Bicara Rektorat Universitas Udayana Putu Ayu Asty Senja Pratiwi dalam pesan singkatnya melalui media penyampaian pesan WhatsApp kepada Antara mengatakan pihak Unud telah mengirimkan surat kepada Kejati Bali untuk penjadwalan ulang. "Rektor Unud menghormati proses hukum yang berjalan, namun juga tidak dapat mengesampingkan fungsi pelayanan publik sehingga telah melayangkan permohonan penjadwalan ulang," kata Senja, Senin (3/4).
Seperti diketahui, jaksa menetapkan Rektor Unud, Prof Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022 dengan kerugian negara hingga Rp 144 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pengelolaan uang SPI Rp 105 miliar, pemungutan SPI tanpa dasar Rp 3,9 miliar serta merugikan perekonomian negara Rp 344 juta.
Prof Antara dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *rez
Komentar