Lima Kali Masuk Bui, Residivis Pencurian kembali Dijuk
DENPASAR, NusaBali
Tercatat sudah lebih dari lima kali masuk bui karena mencuri tak membuat Abdullah Hafid, 34 kapok.
Kini pria yang tinggal di Jalan Kartini RT 05, Dusun Wanasari, Kampung Jawa, Denpasar Utara kembali ditangkap polisi karena kasus serupa. Dia ditangkap aparat Polsek Denpasar Utara di Terminal Ubung, Kamis (30/3).
Penangkapan terhadap tersangka residivis ini berawal laporan kehilangan HP dari Hananik, 35. HP tersebut hilang di tempat tinggal di Jalan Bung Tomo 1C Nomor 11 Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kamis (30/3) pukul 03.00 Wita.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, Selasa (4/4) mengatakan dalam laporan korban mengaku HP miliknya itu hilang pada saat dirinya tidur. "Saat korban tidur HP dicas. Saat bangun sahur pukul 03.00 Wita HP tersebut sudah hilang. Korban langsung buat laporan ke Polsek Denpasar Utara," tutur AKP Sukadi.
Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Denpasar Utara langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku pencurian itu mengarah kepada Abdullah Hafid. Tak mau buang waktu lama, polisi langsung menciduk tersangka di Terminal Ubung, Denpasar Utara.
Pada saat disergap polisi, tersangka tidak berkutik dan mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. Pada saat itu juga polisi berhasil menyita barang bukti HP. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dikeler ke Mapolsek Denpasar Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Tersangka mengaku mengambil HP korban pada malam hari melewati rolling door pada saat korban sedang tidur. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. *pol
Komentar