Nyuri Kabel Ratusan Juta, Karyawan Diciduk
DENPASAR, NusaBali
Polsek Denpasar Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kabel fiber optic di Gudang PT Quantum Nusa Tama, Jalan Bedahulu Gang VII, Kecamatan Denpasar Utara. =
Pelakunya adalah karyawan di perusahaan tersebut bernama Wawan Christian Saputro, 29. Pelaku asal Dusun Mangrih RT 002 RW 003 Desa Mojo Puri, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah itu ditangkap di Padang Galak, Denpasar Timur, Selasa (13/3).
Kasus pencurian yang merugikan perusahaan tempat kerjanya senilai Rp 330 juta itu terungkap berawal dari kecurigaan dari kepala gudang tempat penyimpanan kabel fiber optic tersebut, Wahyu Agung Wicaksono, 30. Wahyu curiga setelah mengetahui ada kabel hilang. Ternyata pada saat itu tersangka sudah mengambil tujuh rol drop kable 96. Pengambilan tujuh rol drop kable 96 itu dilakukan enam kali, sejak 18 Febuari 2023 sampai 7 Maret 2023.
Kabel sebanyak itu dijual murah oleh tersangka seharga Rp 90 juta kepada Lapo Fiber Optik yang beralamat di Perum Cluestersepatan City Blok SC3 Nomor 8 Sepatan Timur, Tanggerang, Jawa Barat. Uang hasil penjualan barang hasil curian itu sudah habis dipakai. Sebagain digunakan untuk main judi, ke tempat hiburan malam, sewa mobil, dan lainnya.
"Pencurian yang dilakukan oleh tersangka ini setelah hasil stok Opname barang tidak sesuai antara data dan fisik barang. Pada 8 Maret ada dua gulung kabel fiber optic yang hilang. Sebelumnya, yakni 28 Febuari 2022 ada empat rol yang hilang. Selanjutnya 3 Maret ada satu rol yang hilang," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, Selasa (4/4).
Hilangnya tujuh rol kabel fiber optic senilai Rp 330 juta itu membuat pihak Gudang PT Quantum Nusa Tama melakukan penyelidikan internal. Hasilnya, pelaku pencurian itu mengarah kepada salah seorang karyawan bernama Wawan Christian Saputro. Hal itu berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV di lokasi TKP. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara, pada Selasa (13/3).
Menerima laporan korban, aparat Polsek Denpasar Utara dipimpin Kanit Reskrim IPDA I Ketut Rudana melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan dan petunjuk rekaman kamera CCTV yang ada di lokasi TKP, polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap tersangka. Pada hari dilaporkan itu juga tersangka ditangkap di daerah Padang Galak, Denpasar Timur. Pada saat disergap polisi, tersangka Wawan tak berkutik dan mengakui perbuatannya sesuai laporan korban.
Tersangka langsung dikeler ke Mapolsek Denpasar Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik, tersangka Wawan mengaku sudah enam kali mencuri kabel fiber optic di tempat kerjanya tersebut. Kabel hasil pencuriannya itu dijual kepada Lapo Fiber Optik yang beralamat di Perum Cluestersepatan City Blok SC3 Nomor 8 Sepatan Timur, Tanggerang, Jawa Barat. Kabel tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi Baraka Sarana Tama, Jalan Pondok Indah, Denpasar. *pol
Komentar