Motor Sitaan di Polresta Bisa Diambil Pemiliknya
Ratusan motor ‘tak bertuan’ yang berjejer di Mapolresta Denpasar satu per satu diambil pemiliknya.
DENPASAR, NusaBali
Tercatat hingga, Kamis (8/6) siang kemarin sudah ada 9 pemilik motor yang mengambil motornya. Syarat pengambilan, pemilik harus membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Pengambil motor tersebut sesuai imbauan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo beberapa hari yang lalu. Kapolresta mengimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mengambilnya dan membawa surat-surat kendaraan. Imbauan ini berlaku selama sebulan dan Mapolresta Denpasar tidak mengenakan biaya alias gratis,” jelas Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, Rabu (8/6).
Dijelaskannya, penyerahan 9 unit sepeda motor milik warga ini dilakukan langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo pada, Selasa (6/6) siang lalu. Ada 9 warga yang mengambilnya dan sudah melengkapi dengan surat surat kendaraan “Dua hari yang lalu secara langsung diberikan oleh Kapolresta. Sampai saat ini ada 9 unit yang sudah keluar,” kata mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini.
Kompol Aris kembali menyarankan kepada masyarakat lainnya agar segera mengambil sepeda motor sebelum batas waktunya berakhir. Masyarakat diminta membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB. “Apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan atau terkena tilang dan sebagainya dan belum diambil, segera lapor ke Polresta Denpasar,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebanyak 146 sepeda motor berbagai jenis diamankan di Polresta Denpasar sejak tahun 2015 sampai tahun 2017 ini. Ratusan motor tersebut merupakan hasil temuan baik di Satuan Lantas hingga Sat Reskrim dan Polsek-Polsek di Denpasar. “Ratusan sepeda motor itu merupakan hasil tindak kejahatan pencurian, perampasan dan tilang. Ratusan sepeda motor itu diamankan sejak tiga tahun silam tanpa diambil oleh pemiliknya,” pungkas Kompol Aris. *dar
1
Komentar