Pegawai Honorer Pemkab Tuntut Keadilan
Mengabdi Belasan Tahun Tak Dapat Kesempatan Ikut Seleksi
Ratusan pegawai honorer K2 adalah sisa dari perekrutan CPNS tahun 2013 lalu yang tidak lolos.
SINGARAJA, NusaBali
Tim 11 Perwakilan Pegawai Honorer di Buleleng, mendatangi DPRD Buleleng, Selasa (4/4). Mereka memohon difasilitasi untuk mendapatkan keadilan dengan ikut seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ratusan tenaga honorer ini sudah mengabdi belasan tahun, namun saat ini belum punya kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS.
Kedatangan Tim 11 diterima langsung Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna. Saat ini pegawai honorer di lingkup Pemkab Buleleng ada 234 orang. Dari jumlah itu, 146 orang di antaranya berstatus honorer K2 dan 88 orang lainnya berstatus honor daerah (honda). Ratusan pegawai honorer K2 adalah sisa dari perekrutan CPNS tahun 2013 lalu yang tidak lolos. Mereka selama ini digaji oleh masing-masing SKPD yang anggarannya diambil dari belanja barang dan jasa. Sedangkan 88 pegawai honda ini adalah pegawai yang juga memegang SK Bupati yang gajinya dibayarkan langsung dari APBD Induk.
Perwakilan tim 11 Nyoman Suardana mengatakan, kedatangannya bersama perwakilan lainnya untuk menyampaikan kekhawatiran mereka selama ini. Pegawai honorer merasa tidak mendapatkan prioritas, sebab kualifikasi dan kuota formasi PNS maupun ASN atau PPPK yang dibuka saat ini ditentukan pusat. Sedangkan kondisi pegawai honorer sebagian besar sudah berumur, juga tidak akan lolos kualifikasi karena mayoritas tamatan SMA/SMK/Sederajat.
“Pengangkatan honorer tidak pernah diusulkan ke pusat. Sedangkan setiap perekrutan formasi dari pusat kualifikasi yang dicari minimal D3 dan S1, sedangkan honorer kebanyakan tamatan SMA, secara otomatis sudah tidak bisa melamar,” terang Suardana yang juga pegawai honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng ini.
Mereka pun berharap dapat difasilitasi DPRD Buleleng untuk dapat dipertimbangkan perekrutan pegawai honorer sebagai ASN atau PPPK. Terlebih ada rencana penerapan aturan baru dari Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Yakni, memutus pegawai non ASN pada November 2023 di lingkup pemerintahan. “Kami khawatir juga aturan baru 2023 ini soal penghentian tenaga non ASN. Jangan sampai juga gaji kontrak yang baru 4 tahun hampir setara dengan gaji pegawai honorer yang sudah belasan tahun,” tegas dia.
Kepala DPRD Buleleng Gede Supriatna setelah menerima aspirasi pegawai honorer mengatakan akan memfasilitasi persoalan pegawai honorer agar diperhatikan Pemkab. “Yang jelas kami di DPRD berusaha memperjuangkan mereka yang masih tersisa. Dulu sudah ada yang diangkat, mestinya ini diselesaikan,” ungkap Supriatna.
Kata dia, DPRD Buleleng akan menginstruksikan kepada Komisi I untuk menindaklanjuti persoalan ini. Segera akan digelar rapat dengar pendapat yang akan menghadirkan tim 11 dan juga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng. Sekretaris DPC PDI Perjuangan ini pun meminta jika aturan memungkinkan pemerintah agar memberikan prioritas pengangkatan pada pegawai honorer ini.*k23
Kedatangan Tim 11 diterima langsung Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna. Saat ini pegawai honorer di lingkup Pemkab Buleleng ada 234 orang. Dari jumlah itu, 146 orang di antaranya berstatus honorer K2 dan 88 orang lainnya berstatus honor daerah (honda). Ratusan pegawai honorer K2 adalah sisa dari perekrutan CPNS tahun 2013 lalu yang tidak lolos. Mereka selama ini digaji oleh masing-masing SKPD yang anggarannya diambil dari belanja barang dan jasa. Sedangkan 88 pegawai honda ini adalah pegawai yang juga memegang SK Bupati yang gajinya dibayarkan langsung dari APBD Induk.
Perwakilan tim 11 Nyoman Suardana mengatakan, kedatangannya bersama perwakilan lainnya untuk menyampaikan kekhawatiran mereka selama ini. Pegawai honorer merasa tidak mendapatkan prioritas, sebab kualifikasi dan kuota formasi PNS maupun ASN atau PPPK yang dibuka saat ini ditentukan pusat. Sedangkan kondisi pegawai honorer sebagian besar sudah berumur, juga tidak akan lolos kualifikasi karena mayoritas tamatan SMA/SMK/Sederajat.
“Pengangkatan honorer tidak pernah diusulkan ke pusat. Sedangkan setiap perekrutan formasi dari pusat kualifikasi yang dicari minimal D3 dan S1, sedangkan honorer kebanyakan tamatan SMA, secara otomatis sudah tidak bisa melamar,” terang Suardana yang juga pegawai honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng ini.
Mereka pun berharap dapat difasilitasi DPRD Buleleng untuk dapat dipertimbangkan perekrutan pegawai honorer sebagai ASN atau PPPK. Terlebih ada rencana penerapan aturan baru dari Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Yakni, memutus pegawai non ASN pada November 2023 di lingkup pemerintahan. “Kami khawatir juga aturan baru 2023 ini soal penghentian tenaga non ASN. Jangan sampai juga gaji kontrak yang baru 4 tahun hampir setara dengan gaji pegawai honorer yang sudah belasan tahun,” tegas dia.
Kepala DPRD Buleleng Gede Supriatna setelah menerima aspirasi pegawai honorer mengatakan akan memfasilitasi persoalan pegawai honorer agar diperhatikan Pemkab. “Yang jelas kami di DPRD berusaha memperjuangkan mereka yang masih tersisa. Dulu sudah ada yang diangkat, mestinya ini diselesaikan,” ungkap Supriatna.
Kata dia, DPRD Buleleng akan menginstruksikan kepada Komisi I untuk menindaklanjuti persoalan ini. Segera akan digelar rapat dengar pendapat yang akan menghadirkan tim 11 dan juga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng. Sekretaris DPC PDI Perjuangan ini pun meminta jika aturan memungkinkan pemerintah agar memberikan prioritas pengangkatan pada pegawai honorer ini.*k23
Komentar