Banggar dan TAPD Bahas LKPJ Bupati Tahun 2022
MANGUPURA, NusaBali
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Badung melaksanakan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2022 di Gedung DPRD Badung, Selasa (4/4).
Ada beberapa catatan dan apresiasi dari dewan terhadap LKPJ Bupati tahun 2022. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Putu Parwata dihadiri sejumlah anggota DPRD Badung. Sedangkan dari TAPD yang diketuai oleh Sekda I Wayan Adi Arnawa diwakilkan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Badung Cok Raka Darmawan didampingi sejumlah OPD yang berkaitan langsung dengan TAPD.
Parwata mengatakan, Banggar DPRD Badung dan TPAD bersama-sama melakukan koreksi yang harus dilakukan eksekutif. Sesuai Undang-Undang dan Permendagri, lanjutnya, dewan harus memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati.
Parwata terlebih dahulu menyampaikan apresiasi untuk eksekutif, lantaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 meningkat, terutama dari pajak Hotel dan Restoran (PHR). Meski demikian, dewan juga mempertanyakan penurunan pendapatan pajak dari segi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Kenapa menurun? Karena ada kebijakan pemerintah seperti tidak dipungutnya pajak sawah dan adanya peralihan, sehingga itu menurun,” kata Parwata.
Sedangkan yang menjadi catatan konstruktif yang harus dibahas, yakni mengenai penyertaan modal di BPD Bali yang sudah dibuatkan dalam Perda sebesar Rp 1,8 triliun sampai 2031. Sepanjang pendapatan daerah masih memungkinkan, Parwata meminta agar proses penyetorannya dipercepat dan disesuaikan dengan pendapatan lebih yang didapat daerah tiap tahunnya.
“Kita mendorong agar pemerintah mengalokasikan minimal Rp 300 miliar per anggaran untuk dialokasikan. Karena multiplayer efek dari penyertaan modal yang disampaikan BPKAD, dari modal yang kita miliki hampir Rp 180 miliar yang kita alokasikan untuk program-program Kabupaten Badung,” kata Parwata.
Catatan lainnya, dewan juga menyoroti kelanjutan program Pemkab Badung yang berupa santunan-santunan, seperti santunan penunggu pasien, santunan kematian dan santunan lansia masih belum bisa direalisasikan lantaran terhalang aturan dari sistem Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). “Di dalam SIPD tidak ada posnya, sehingga dari Kemendagri belum diizinkan. Mudah-mudahan regulasi ini bisa didiskusikan lebih lanjut, supaya bisa melanjutkan kebahagiaan krama Badung,” harap politisi PDIP asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara ini. *ind
Komentar