nusabali

Pura Majapahit di Kawasan GWK Mulai Dibongkar

  • www.nusabali.com-pura-majapahit-di-kawasan-gwk-mulai-dibongkar

MANGUPURA, NusaBali
Pura Majapahit yang terletak di area Garuda Wisnu Kencana (GWK) Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung mulai dibongkar oleh pihak manajemen Revayah Plaza, Selasa (4/4) siang.

Pembongkaran itu dimulai dari perobohan bangunan yang digunakan untuk penyimpanan peralatan persembahyangan. Sesuai rencana, pembongkaran lanjutan akan dilakukan pada tanggal 6 April mendatang setelah dilakukan upacara.

Komisaris Revayah Plaza, Hendra Dinata atau biasa disapa Sinyo mengaku kalau pembongkaran yang dilakukan karena bangunan Pura Majapahit berdiri di atas lahan seluas 5 are milik manajemen Revayah Plaza. Saat ini pihaknya sudah mulai melakukan pembenahan dan membangun sejumlah fasilitas di sana. Untuk itu, dia mulai menata kembali kawasan itu agar kembali hidup setelah pandemi.

"Saat ini kita baru bangkit dari pandemi. Kita habis-habisan terpuruk dan napas tersengal lantaran pandemi Covid-19. Maka dari itu, kita mulai berusaha agar kondisi di sini bisa hidup lagi dan masyarakat bisa bekerja seperti sebelumnya," ujarnya saat ditemui di kawasan GWK, Selasa (4/4). Menurut dia, proses pembongkaran Pura Majapahit itu dilakukan dengan merobohkan bangunan/rumah yang bersebelahan dengan pura. Baru setelah itu dilanjutkan dengan pembongkaran Pura.

"Ini lahan kita, jadi kita bongkar separuh dulu. Pertimbangannya karena ada budaya/tradisi yang harus diikuti dan ditandai dengan upacara. Kami hormati upacara itu, sehingga kita menunggu setelah tanggal 6 nanti," ungkapnya.

Sementara Penanggungjawab Pura Majapahit kawasan GWK, I Nyoman Suka Artha Negara mengaku dalam proses pembongkaran Pura Majapahit itu pihaknya berusaha melakukan negosiasi dengan manajemen/investor bersama dengan tokoh masyarakat/aktivis Ni Luh Djelantik. Dari negosiasi itu, tidak ada komunikasi yang membuahkan hasil. Pihaknya meminta untuk diberikan waktu kurang lebih 3 hari agar bisa mendatangkan Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk mengukur tanah yang dimiliki. "Sehingga langkah yang sangat elegan saat ini adalah duduk bersama dan datangkan BPN. Ketika sudah hadir BPN yang berhak mengukur luasannya sesuai sertifikat yang dimiliki. Jadi, kami memohon waktunya tapi tidak bisa dilakukan," terangnya. Menurut dia, Pura Majapahit sudah berdiri di dalam kawasan itu sejak November tahun 2004 silam. Selama 9 tahun atau sampai tahun 2013, keberadaan Pura Majapahit itu tidak pernah menjadi persoalan. Namun setelah pergantian investor, maka sejak tahun itu hingga saat ini dipersoalkan, hingga akhirnya dilakukan penggusuran. *dar

Komentar