Pemkab Persuasif Selesaikan Sewa Menyewa Toko
Tahun 1984 Pemkab Klungkung punya aset berupa toko yang disewakan kepada masyarakat dengan perjanjian sewa selama 30 tahun.
SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta kembali mengundang penyewa toko di Jalan Nakula dan Jalan Diponegoro, Kota Semarapura untuk rapat di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Selasa (4/4). Namun penyewa toko tidak ada yang menghadiri rapat tersebut. Menanggapi ketidakhadiran penyewa toko, Bupati Suwirta tetap menginginkan Pemkab Klungkung mengedepankan langkah persuasif dalam mendiskusikan pemenuhan kewajiban para penyewa toko.
Bupati Suwirta juga mengintruksikan instansi terkait agar kembali mengundang para penyewa toko pada Senin, 10 April 2023 mendatang. Jika sudah tiga kali diundang namun penyewa toko tidak juga kunjung hadir, maka Pemkab Klungkung akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Perlu diingat Pemkab Klungkung selama ini bekerja atas nama negara, daerah, bukan atas kepentingan pribadi maupun golongan,” tegas Bupati Suwirta.
Bupati berpesan kepada para penyewa toko agar dapat menjadikan rapat berikutnya sebagai ruang berdiskusi dengan Pemkab terkait pemenuhan kewajibannya selaku penyewa toko pada aset milik daerah. Hadir, Asisten Bidang Administrasi Umum Dewa Gde Darmawan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung I Dewa Putu Griawan, Kabag Hukum Setda Klungkung I Ketut Muka serta instansi terkait lainnya.
Tahun 1984 Pemkab Klungkung punya aset berupa toko yang disewakan kepada masyarakat dengan perjanjian sewa selama 30 tahun. Terhitung sejak tahun tersebut, perjanjian selesai tahun 2015. Selanjutnya objek sewa harus dikembalikan kepada Pemkab Klungkung. Tahun 2016, Pemkab Klungkung sudah memroses hak sewa lanjutan kepada para penyewa. Secara paralel juga mengupayakan pensertifikatan aset tersebut.
Sebelumnya, aset Pemkab Klungkung ini belum bersertifikat. Namun setelah sewa dihitung tim appraisal (penilai) terhadap toko itu, harga sewa keluar dan para penyewa menyatakan sepakat. Namun tiba-tiba ada gugatan yang terdiri dari penyewa. Setelah berproses, gugatannya dari Pengadilan Negeri (PN) Semarapura sampai tingkat kasasi ditolak oleh hakim. *wan
Bupati Suwirta juga mengintruksikan instansi terkait agar kembali mengundang para penyewa toko pada Senin, 10 April 2023 mendatang. Jika sudah tiga kali diundang namun penyewa toko tidak juga kunjung hadir, maka Pemkab Klungkung akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Perlu diingat Pemkab Klungkung selama ini bekerja atas nama negara, daerah, bukan atas kepentingan pribadi maupun golongan,” tegas Bupati Suwirta.
Bupati berpesan kepada para penyewa toko agar dapat menjadikan rapat berikutnya sebagai ruang berdiskusi dengan Pemkab terkait pemenuhan kewajibannya selaku penyewa toko pada aset milik daerah. Hadir, Asisten Bidang Administrasi Umum Dewa Gde Darmawan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung I Dewa Putu Griawan, Kabag Hukum Setda Klungkung I Ketut Muka serta instansi terkait lainnya.
Tahun 1984 Pemkab Klungkung punya aset berupa toko yang disewakan kepada masyarakat dengan perjanjian sewa selama 30 tahun. Terhitung sejak tahun tersebut, perjanjian selesai tahun 2015. Selanjutnya objek sewa harus dikembalikan kepada Pemkab Klungkung. Tahun 2016, Pemkab Klungkung sudah memroses hak sewa lanjutan kepada para penyewa. Secara paralel juga mengupayakan pensertifikatan aset tersebut.
Sebelumnya, aset Pemkab Klungkung ini belum bersertifikat. Namun setelah sewa dihitung tim appraisal (penilai) terhadap toko itu, harga sewa keluar dan para penyewa menyatakan sepakat. Namun tiba-tiba ada gugatan yang terdiri dari penyewa. Setelah berproses, gugatannya dari Pengadilan Negeri (PN) Semarapura sampai tingkat kasasi ditolak oleh hakim. *wan
1
Komentar