PSI Usul Umur Capres-Cawapres Minimal 35 tahun
Peluang Anak Muda Terancam Terkubur
JAKARTA,NusaBali
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tengah memperjuangkan agar batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kembali menjadi 35-39 tahun, sebagaimana diatur dalam dua Undang-undang tentang Pemilu.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, (4/4) menyampaikan PSI memperjuangkan hal tersebut dengan mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada Senin (3/4) telah disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. “Jangan kubur hak konstitusional 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun untuk menjadi capres dan cawapres," kata Francine.
Saat ini, Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur batas usia minimal sebagai capres dan cawapres adalah 40 tahun, padahal dalam kedua aturan UU Pemilu sebelumnya, yakni Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 persyaratan usia minimal capres dan cawapres adalah 35 tahun.
Lebih lanjut, Francine selaku kuasa hukum dari pemohon yang merupakan kader-kader muda PSI, yaitu Anthony Winza, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom itu menyampaikan PSI menilai ketentuan dalam UU Pemilu saat ini melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Kedua pasal tersebut, lanjut dia, mengamanatkan adanya persamaan kedudukan dan perlakuan bagi setiap warga negara Indonesia di mata hukum, sedangkan ketiadaan batas usia minimal bagi seseorang untuk menjadi menteri menunjukkan tidak adanya persamaan kedudukan dan perlakuan itu bagi mereka yang hendak menjadi capres-cawapres. "Untuk menjadi menteri, tidak ada batas usia minimal. Menteri dapat melaksanakan tugas kepresidenan, seketika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan dalam masa jabatannya yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD NRI 1945. Dengan demikian, ada potensi menteri yang belum berusia 40 tahun bisa melaksanakan tugas kepresidenan,” jelas Francine.
Berdasarkan hal itu, PSI lantas berpendapat ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun harus dinyatakan inkonstitusional. Sejauh ini, PSI menyakini banyak anak muda Indonesia yang memiliki kompetensi dan prestasi untuk menjadi capres-cawapres. Francine mencontohkan anak muda Indonesia yang telah menunjukkan kompetensi dan prestasi sebagai pemimpin, di antaranya, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
"Banyak anak muda Indonesia yang sudah menunjukkan kompetensi dan prestasinya sebagai pemimpin daerah Indonesia seperti Emil Dardak dan Gibran Rakabuming Raka,” ucap Francine. *ant
1
Komentar