Turis Rusia Turunkan Celana di Gunung Agung Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali.com – Setelah menjalani sanksi adat, warga Rusia Yang berbuat tak senonoh di Gunung Agung pada 19 Maret lalu, akhirnya dideportasi pada Selasa (4/4/2023).
Proses pendeportasian pria yang dikenal dengan nama Yuri Chilikin atau memiliki sebutan chila_brazila lantaran menunggu tuntasnya pelaksanaan sanksi adat ataupun Upacara Pangerapuh (pembersihan) pada Minggu (2/4/2023) lalu.
Dua hari setelah prosesi di Pura Pengubengan Besakih, Kabupaten Karangasem, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai baru melakukan pendeportasian pria berusia 24 tahun tersebut.
"Deportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 4 April 2023 menuju negaranya menggunakan Emirates EK-369 rute Denpasar-Dubai, kemudian dilanjutkan dengan Dubai-Domodevovo (Moskow). Untuk biaya deportasi seluruhnya menjadi tanggungan yang bersangkutan," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Rabu (5/4/2023).
Perbuatan tidak senonoh IC diketahui Imigrasi setelah foto menurunkan celana dan menunjukkan bokongnya ke arah kamera viral di media sosial.
Unggahan itu pun sempat menjadi sorotan masyarakat Bali mengingat Gunung Agung merupakan kawasan suci di Bali.
Dua hari setelah kejadian, Selasa (21/3/2023, Yuri pun menyadari kesalahannya dengan meminta maaf secara terbuka di akun media sosialnya. Bahkan penyesalan juga dilayangkan kepada akun-akun media sosial yang memviralkan ulah tidak terpujinya.
Sementara itu pada Kamis(23/3/2023) bertepatan dengan ngembak geni, ia kembali meminta maaf dan melakukan pertemuan langsung dengan Niluh Djelantik, tokoh masyarakat yang giat menyoroti perilaku warga negara asing di Bali.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai sendiri mengaku sudah menerjunkan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk memanggil dan menjemput Yuri di tempat penginapannya. Namun, dia tidak ditemukan di lokasi.
Barulah pada 27 Maret 2023, Yuri memenuhi panggilan Imigrasi Ngurah Rai dan menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa oleh Imigrasi terkait dokumen perjalanannya, keberadaannya, kegiatannya selama di Indonesia, dan foto viral di media sosial.
"Hasil pemeriksaan, diketahui IC (Yuri, Red) baru pertama kali ke Indonesia dan tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 12 Februari 2023. IC masuk menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dan izin tinggalnya berlaku sampai 12 April 2023," tutur Sugito.
Imigrasi, lanjut Sugito, tidak langsung mendeportasi IC meskipun dia terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena warga Rusia ini masih harus menjalani upacara adat di Besakih.
"IC bersujud dan meminta maaf kepada Bhatara yang ada di Gunung Agung. Upacara pembersihan dilakukan di Pura Pengubengan Besakih, Karangasem, dipimpin oleh Jero Mangku Nyoman Artawan," kata Sugito.
Pada upacara pembersihan di Besakih itu juga dihadiri Sekretaris Bandesa Adat setempat, Gusti Mangku Artika, beberapa pemandu wisata pendakian Gunung Agung, dan beberapa petugas dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Singaraja.
Selepas menjalani sanksi adat dan upacara adat, dia pun dideportasi oleh Imigrasi dan masuk daftar penangkalan sehingga IC tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.
Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan mengimbau WNA agar mematuhi aturan hukum dan aturan adat yang berlaku di Bali.
"Bagi para turis, nikmati keindahan alam dan pesona wisata di Bali dengan tetap mematuhi segala peraturan yang berlaku. Jika melanggar, kami tidak segan-segan menindak tegas," ucap Barron.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang aktif melaporkan kegiatan WNA yang diduga melanggar hukum dan aturan selama mereka tinggal di Bali.
"Sesuai arahan Dirjen Imigrasi, kami hanya memberi pintu masuk bagi orang asing yang bermanfaat seperti wisman, investor, tenaga kerja asing, dan diaspora," kata Barron. *ant, mao
Komentar