Bawa Kajian SPI, BEM Unud Datangi Kejati Bali
DENPASAR, NusaBali
Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Rabu (5/4).
Mereka membawa hasil kajian mengenai SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) Unud yang dinilai sebagai bentuk komersialisasi pendidikan. Dalam pertemuan tertutup, perwakilan BEM Unud yang dipimpin Ketua BEM Unud I Putu Bagus Padmanegara diterima Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo. Padmanegara seusai pertemuan saat diminta keterangan oleh awak media menjelaskan maksud kedatangan mereka ke Kejati Bali untuk memberikan dukungan terhadap penyelidikan kasus dugaan korupsi dana SPI Unud periode 2018-2022.
Dukungan yang diberikan termasuk memberikan hasil kajian BEM Unud yang menunjukkan adanya sejumlah kekeliruan dalam kebijakan SPI di kampus tertua di Bali ini. "Kami mendukung pihak penyidik melakukan pengusutan hingga tuntas," ujar Padmanegara. Padma panggilan akrabnya menambahkan, dalam kajian yang dibawanya juga mengungkap adanya Program Studi yang calon mahasiswanya telah ditetapkan SK Rektor tidak wajib menyetorkan SPI. Namun pada kenyataannya SPI tetap dibayarkan oleh calon mahasiswa Prodi tersebut.
Lebih lanjut, ia pun kembali mempertanyakan peruntukan SPI sebagai dana pembangunan infrastruktur seperti yang disampaikan pihak rektorat. Nyatanya, menurut mahasiswa Fakultas Hukum ini masih banyak gedung dan prasarana kuliah Unud yang masih memprihatinkan. "Dengan ambisi World Class University sangat jauh menurut kami. Kami masih ada yang kuliah lesehan," ujar mahasiswa asal Desa Peliatan, Ubud, Gianyar ini. Padma menegaskan bahwa pungutan SPI merupakan bentuk komersialisasi pendidikan. BEM Unud mendesak kampus untuk menghapus SPI. Jikapun SPI tidak dihapuskan, pemilihan besaran SPI harus dilakukan setelah calon mahasiswa sudah mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
Padma juga mendukung pihak Kejati Bali melakukan penahanan kepada empat tersangka kasus dugaan SPI Unud ini jika sudah cukup memiliki alat bukti. Sementara itu Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengungkapkan pihaknya akan selalu terbuka kepada siapapun melakukan audiensi ke Kejati Bali. Hal itu sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
Agus Eka menyampaikan dalam pertemuan dengan BEM Unud sudah disampaikan apa saja yang telah dilakukan pihak penyidik dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi SPI Unud ini. "Namun ada batasannya hal-hal yang masih pro justitia kita masih belum bisa sampaikan," ujarnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya selama ini telah melakukan penyelidikan secara profesional sesuai dengan SOP yang berlaku. Ia juga membantah bahwa kasus ini mencuat lantaran adanya alasan di luar prosedur hukum. Terkait lakukan penahanan terhadap tersangka, Agus Eka menjawab diplomatis dengan menyerahkan kepada penyidik. *cr78
Komentar