nusabali

Disdukcapil Tabanan Segera Cetak KIA

  • www.nusabali.com-disdukcapil-tabanan-segera-cetak-kia

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota wajib menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA).

TABANAN, NusaBali
KIA bertujuan meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan berencana menerbitkan KIA pada Juli 2017 ini. Kepala Disdukcapil Tabanan, I Gusti Ngurah Rai Dwipayana menjelaskan akan mengambil beberapa kecamatan sebagai sampel. Rencana penerbitan KIA telah disosialisasikan kepada kelian dinas, dunia pendidikan hingga aparatur camat di Kecamatan Tabanan. “Kami baru mengawali sosialisasi di aula SMAN 1 Tabanan. Antusias masyarakat sangat tinggi, kami akan intensifkan sosialisasinya,” ungkap Rai Dwipayana, Kamis (8/6).

Guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KIA, Disdukcapil Tabanan punya inovasi menggandeng objek wisata, toko buku, perbankan, dan pengusaha. Mereka diajak berikan diskon kepada anak-anak yang mempunyai KIA apabila berbelanja di toko-toko yang diajak kerjasama. “Memiliki identitas anak selain mempermudah administrasi, juga mencegah adanya perdagangan anak,” tegas Dwipayana.

Dijelaskan, KIA hampir mirip dengan KTP. Bedanya tidak perlu perekaman untuk KIA. Hanya menyetorkan formulir yang berisi biodata anak dan melampirkan foto serta membawa kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran. Data disetorkan ke Disdukcapil dan langsung diterbitkan. “KIA bisa dimiliki oleh anak yang usia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari,” jelasnya. Usia 0 sampai 5 tahun tanpa foto, usia 6 sampai 17 tahun terdapat foto. Dana penerbitan KIA bersumber dari APBD. *d

Komentar