Nyuri Barang Kiriman, Karyawan Dijuk
DENPASAR, NusaBali
Salah seorang karyawan Wayan Supadma Astika, 34 diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan, Senin (3/4).
Astika ditangkap setelah menerima laporan dari I Gede Manis Merta Jiwa, 51 atas dugaan tindak pidana pencurian. Korban melaporkan kehilangan satu unit HP Samsung s23+ seharga Rp 16.379.000.
HP seharga belasan juta tersebut merupakan pesanan yang dikirim ke Jakarta. HP tersebut diketahui hilang setelah korban menerima komplain dari pihak penerima barang di Jakarta. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan.
Menerima laporan tersebut aparat Polsek Denpasar Selatan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Astika yang merupakan karyawan korban.
"Tersangka ditangkap di Pulau Moyo Gang Cemara B Nomor 1, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Tersangka diamankan ke Mapolsek Denpasad Selatan," ungkap sumber di lapangan, Rabu (5/4).
Sementara Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian. HP hasil pencuriannya itu dijual seharga Rp 12 juta. Uang dari hasil penjualan HP tersebut di gunakan untuk bayar hutang orang tuanya.
"Keterangan tersangka masih dalam pengembangan. Tersangka mengambil barang pelanggan disaat mau dipacking dengan cara merusak paking. Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya. *pol
HP seharga belasan juta tersebut merupakan pesanan yang dikirim ke Jakarta. HP tersebut diketahui hilang setelah korban menerima komplain dari pihak penerima barang di Jakarta. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan.
Menerima laporan tersebut aparat Polsek Denpasar Selatan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Astika yang merupakan karyawan korban.
"Tersangka ditangkap di Pulau Moyo Gang Cemara B Nomor 1, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Tersangka diamankan ke Mapolsek Denpasad Selatan," ungkap sumber di lapangan, Rabu (5/4).
Sementara Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian. HP hasil pencuriannya itu dijual seharga Rp 12 juta. Uang dari hasil penjualan HP tersebut di gunakan untuk bayar hutang orang tuanya.
"Keterangan tersangka masih dalam pengembangan. Tersangka mengambil barang pelanggan disaat mau dipacking dengan cara merusak paking. Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya. *pol
1
Komentar