Rapat Paripurna Agenda Pembahasan dan Penetapan LKPJ Bupati Badung Tahun 2022, Fraksi Golkar Tak Hadir
MANGUPURA, NusaBali
Fraksi Golkar DPRD Badung tak menghadiri Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda pembahasan dan penetapan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2022, Rabu (5/4).
Selain itu, Wakil Ketua I DPRD Badung I Wayan Suyasa juga menolak menandatangani Berita Acara Rapat Paripurna terkait Penyampaian LKPJ Bupati Badung Tahun 2022 pada 30 Maret 2023 lalu.
Rapat Paripurna kemarin dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua II I Made Sunarta. Rapat kemarin dilaksanakan secara daring. Sesuai absensi, rapat dihadiri sebanyak 18 orang anggota secara daring dan 3 orang anggota hadir secara langsung. Meski sudah memenuhi syarat korum, tapi tak satupun anggota Fraksi Golkar hadir termasuk Wakil Ketua I Wayan Suyasa.
Wakil Ketua I DPRD Badung I Wayan Suyasa, membantah fraksinya berupaya memboikot pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2022. Menurutnya, ketidakhadiran Fraksi Golkar, karena kemarin masing-masing anggota banyak kegiatan adat. “Tidak ada itu, anggota tidak hadir karena banyak kegiatan adat. Kan Rahinan Purnama Kedasa,” kata Suyasa.
Politisi Golkar asal Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi itu menambahkan, meski fraksinya tidak hadir, pembahasan tetap bisa dilakukan karena kehadiran telah mencapai korum. Pihaknya juga memberikan catatan pentingnya koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan APBD yang telah diputuskan bersama. Pun soal penandatanganan berita acara, Suyasa mengaskan penandatanganan berita acara biasanya dilakukan pada akhir persidangan.
Secara terpisah Sekretaris Dewan Badung I Gusti Agung Made Wardika, membenarkan belum semua pimpinan dewan menandatangani berita acara Rapat Paripurna terkait Penyampaian LKPJ Bupati Badung Tahun 2022. Namun Agung Wardika enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut.
Disinggung mengenai Rapat Paripurna dengan agenda Pembahasan dan Penetapan LKPJ Bupati Tahun 2022 yang dilaksanakan secara daring, kata Agung Wardika, hal tersebut dilakukan lantaran bertepatan dengan Purnama Kedasa, di mana sebagian anggota dewan memiliki banyak acara keagamaan. “Sesuai petunjuk pimpinan rapat paripurna dilaksanakan secara daring. Dari segi ketentuan aturan, menurutnya diperbolehkan,” katanya.
Lebih lanjut, Agung Wardika mengatakan berita acara rapat paripurna merupakan salah satu hal penting yang akan disampaikan ke pusat. Sesuai rencana Penyampaian Rekomendasi DPRD Badung terhadap LKPJ Bupati Badung Tahun 2022, akan dilaksanakan Kamis (6/4) hari ini.
“Ada surat edaran Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 100.2.7/1548/OTDA tertanggal 10 Maret 2023, tentang Penyampaian LKPJ Kepala Daerah dan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022. Di mana pada poin 5a, disebutkan Gubernur, Bupati/Wali Kota menyampaikan softcopy LKPJ Tahun Anggaran 2022, surat pengantar dan berita acara rapat paripurna penyampaian LKPJ paling lama dua hari setelah rapat paripurna. Materi-materi ini akan menjadi bahan evaluasi dan pembinaan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri,” jelasnya. *ind
Komentar