nusabali

Pedagang Kaki Lima Mesadu ke Pemerintah

Harapkan Bisa Berjualan di Bekas Taman Telajakan

  • www.nusabali.com-pedagang-kaki-lima-mesadu-ke-pemerintah

Dengan memberikan izin, pedagang menilai bisa menyelamatkan perekonomian mereka yang masih belum pulih sejak pandemi Covid-19.

MANGUPURA, NusaBali

Pemanfaatan lahan parkir di Jalan Pantai Kuta untuk lokasi berjualan berakhir sejak 31 Maret lalu. Setelah tak lagi berjualan, para pedagang kini kebingungan mencari nafkah demi menghidupi keluarga. Para pedagang pun berharap ada solusi dari pemerintah, karena mata pencaharian mereka hanya berjualan.

Pedagang kaki lima yang notabene warga asli Kuta pun telah menemui Pemkab Badung termasuk DPRD Badung untuk mencari solusi bersama. Salah satu pedagang, Nengah Jesna, mengatakan dalam pertemuan yang difasilitasi anggota DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan I Nyoman Graha Wicaksana, berjalan dengan lancar. “Kami saat itu meminta ada kebijakan untuk dapat memanfaatkan area bekas taman telajakan Jalan Pantai Kuta. Persisnya di depan Hard Rock Hotel, Kuta Seaview Boutique Resorts, serta Beachwalk. Bukan di trotoar, bukan juga di slot parkir,” katanya, Rabu (5/4).

Dalam rapat itu, kata Jesna lagi, memang belum ada keputusan final. Sebab aspirasi akan diteruskan ke Bupati dan Wakil Bupati Badung, termasuk ke Sekretaris Daerah (Sekda). Walau begitu, dia berharap pemangku kebijakan bisa mengkaji dan mengizinkan permohonan dari pedagang. “Dengan memberikan izin, tentu bisa menyelamatkan perekonomian kami yang masih belum pulih sejak pandemi Covid-19. Kami sangat berharap kebijakan itu bisa segera diberikan, agar kami bisa kembali berjualan,” harapnya.

Dalam pertemuan tersebut, Jesna juga mengaku bukan hanya nasib pedagang pinggiran Jalan Pantai Kuta saja yang disuarakan. Melainkan juga masyarakat Kuta yang belum terdaftar di desa adat untuk berjualan di area Pantai Kuta. “Kami harap setelah hasil penataan diserahkan, mereka juga mendapat pengayoman dari pemerintah maupun lembaga adat,” harap Jesna lagi.

Kadishub Badung Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma, tak banyak memberikan komentar. “Yang dimohon oleh pedagang bukan di areal parkir, tapi di telajakan yang sekarang diperluas menjadi trotoar atau pedestarian. Untuk hal ini silahkan konfirmasi dengan Satpol PP. Untuk Dishub tidak ada kewenangan di trotoar karena perpanjangan berjualan di areal parkir di Jalan Pantai Kuta sudah berakhir per 31 Maret 2023,” ujarnya.

Sementara, Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui sambungan telfon tidak ada jawaban.

Untuk diketahui, selama pandemi Covid-19 masyarakat asli Kuta diizinkan berjualan sementara di lahan kantong parkir sepanjang Jalan Pantai Kuta. Hal ini demi menggerakkan perekonomian masyarakat saat itu. Pemanfaatan lahan parkir itu pun di bawah tanggung jawab LPM, Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Namun, sejak pemanfaatan berakhir pada 31 Maret 2023, tiga lembaha itu tidak lagi mengamban tanggung jawab terhadap pemanfaatan lahan parkir di Jalan Pantai Kuta, sehingga kalau ditemukan ada pelanggaran langsung ditindak tegas.

Saat itu, Desa Adat Kuta bersama LPM menyediakan 290 slot atau lapak dagangan di sepanjang lahan parkir yang ada di Jalan Pantai Kuta. Dalam perjalanan sejumlah pedagang sudah kembali beraktivitas seperti biasa setelah pandemi mulai berlalu, namun dalam perjalanan tersisa sekitar 69 orang hingga akhirnya resmi berakhir pada 31 Maret 2023. *dar, asa

Komentar