Waspada di Jelang Lebaran, Banyak Tawaran Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal
JAKARTA, NusaBali
Satgas Waspada Investasi (SWI) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal, terlebih menjelang Idul Fitri 1444 H.
“Masyarakat diharapkan memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi dan mendasarkan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan,” kata SWI dalam siaran persnya, Selasa (4/3) seperti dilansir kompas.com.
SWI berharap agar masyarakat tidak terjebak pada penawaran pinjaman online dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, namun tidak berizin (ilegal), karena hal tersebut justru akan menyulitkan di kemudian hari.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya atau dengan melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui laman resmi OJK.
Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi Kontk OJK 157 atau WA 081157157157 untuk memastikan produk keuangan tersebut.
Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya melalui email [email protected], atau email:
[email protected].
Selain itu, SWI juga melakukan menormalisasi terhadap izin investasi dari PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery).
Sebelumnya, eFishery masuk dalam 8 entitas investasi ilegal atau tidak memiliki izin dalam rilis SWI bulan Februari 2023 lalu. “Satgas Waspada Investasi melakukan normalisasi terhadap PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) karena telah melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap SWI.
Komentar