RUU Bali Disahkan, Supadma Rudana Puji Kegigihan Koster
DENPASAR,NusaBali
Rancangan Undang-undang Provinsi Bali telah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (4/4).
Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen DPR RI Putu Supadma Rudana memuji kegigihan dan perjuangan Gubernur Bali Wayan Koster yang didukung elemen masyarakat Bali.
“Kita memberikan apresiasi dengan kegigihan Gubernur Wayan Koster dalam memperjuangkan RUU Bali dari mulai penyampaian draf RUU, hingga disahkan dalam sidang paripurna di Senayan,” ujar Supadma Rudana dalam keterangan tertulisnya diterima, Rabu (5/4).
Politisi Partai Demokrat asal Desa Peliatan Kecamatan Ubud, Gianyar ini menyebutkan, sukses memperjuangkan RUU Bali menjadi Undang-undang adalah dukungan dan kerja solid seluruh elemen masyarakat, mulai dukungan dari Majelis Desa Adat, PHDI, akademisi, tokoh masyarakat, DPR RI dan DPD RI asal Bali dengan posisi dan peran masing-masing di parlemen. “Karena sejak awal elemen krama Bali ini berperan menggolkan RUU Bali,” ujar Supadma Rudana.
“MDA, PHDI, kawan-kawan di Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi II sangat signifikan mengawal, sehingga RUU Bali bisa disahkan dengan cepat,” ujar Anggota Komisi VI membidangi perdagangan dan BUMN ini.
Sejumlah Anggota DPR RI dapil Bali yang di BKO ke Komisi II oleh induk partainya (PDI Perjuangan) untuk mengawal khusus RUU Bali yakni IGN Alit Kusuma Kelakan, I Ketut Kariyasa Adnyana dan Nyoman Parta. Selain itu ada juga Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra dari Fraksi Golkar yang sebelumnya duduk di Komisi IV dipindah ke Komisi II.
Supadma Rudana menyebutkan disahkannya RUU Bali menjadi harapan baru dalam penataan kepariwisataan Bali. Sebab dalam UU Provinsi Bali mengakomodir keberadaan adat dan budaya yang selama ini menopang kemajuan pariwisata untuk mendapatkan bantuan anggaran. “Kedepan penataan di segala bidang perlu dilakukan. Khusus kepariwisataan dengan pendukungnya adat dan budaya, perlu didorong agar pariwisata kita lebih berkualitas,” ujar Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia ini.
Ditegaskan, penataan pariwisata Bali dengan dukungan infrastuktur dan penegakan aturan perlu dipikirkan. “Kedepan, penataan pariwisata Bali memerlukan konsep dan kajian yang mengacu dengan kearifan lokal Tri Hita Karana. Masalah kemacetan, fenomena turis yang berbuat kriminal menjadi persoalan kepariwisataan. Perlu regulasi tegas untuk menindak turis yang membuat ulah ini,” ujar Supadma Rudana.*nat
Komentar