Inilah Passing Grade Sekolah Kedinasan yang Wajib Diketahui
Inilah ketentuan tentang Passing Grade Sekolah Kedinasan 2023, yang wajib diketahui peserta.
DENPASAR, NusaBali.com - Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 telah diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), yaitu 1-30 April 2023.
Para calon mahasiswa baru atau peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan pada bulan Mei sampai Juni 2023.
Nilai ambang batas atau Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan tahin ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 137 Tahun 2023.
Tentunya pada setiap peserta, baik umum dan afirmasi memiliki ketentuan Passing Grade berbeda.
Sebagaimana dikutip oleh nusabali.com dari laman resmi Kemendikbud pada, Kamis (6/4/2023).
Passing Grade Sekolah Kedinasan 2023
Peserta Umum:
- TKP = 156
- TIU = 80
- TWK = 65
Peserta Afirmasi:
- Nilai kumulatif SKD minimal = 281
- Nilai TIU minimal = 55
Jumlah Soal SKD Sekolah Kedinasan 2023
Jumlah keseluruhan butir soal SKD sekolah kedinasan adalah 110 soal, yaitu:
- TKP = 45 butir soal
- TIU = 35 butir soal
- TWK = 30 butir soal
Pembobotan SKD Sekolah Kedinasan 2023
- TKP = jawaban benar bernilai minimal 1, maksimal 5, dan jika tidak menjawab bernilai 0
- TIU dan TWK = jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0
Nilai Kumulatif Maksimal SKD Sekolah Kedinasan 2023
Nilai kumulatif paling tinggi dalam SKD sekolah kedinasan adalah 550, yaitu:
- TKP = 225
- TIU = 175
- TWK = 150
Demikian informasi tentang ketentuan tentang Passing Grade Sekolah Kedinasan 2023, yang wajib diketahui peserta.*feb
Komentar