4000 Kasus Anak Masuk KPAI
Sebanyak 4.000 kasus terkait permasalahan anak-anak masuk ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
JAKARTA, NusaBali
Kasus permasalahan anak tersebut, tidak hanya menempatkan anak-anak sebagai korban, melainkan juga melibatkan mereka sebagai pelaku. Oleh karena itu, perlu peran serta dari pemerintah maupun seluruh masyarakat agar permasalahan anak bisa tertangani.
"Kami tidak bisa 100 persen mengawasi, karena itu perlu dukungan dari anggota dewan, pemerintah dan masyarakat lantaran sepanjang tahun 2016 lalu ada 4.000 kasus terkait masalah anak di seluruh Indonesia," ujar Komisioner KPAI yang terpilih kembali Putu Elvina di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Kamis (8/6).
Perempuan kelahiran Tarempa, Kepulauan Riau 13, April 1972 ini mengatakan, permasalahan anak-anak yang masuk tidak hanya mengenai kejahatan seksual. Adapula anak-anak kena imbas pornografi, cyber crime, pedofilia, ujaran kebencian dan terpapar terorisme. Terkait anak-anak yang terpapar terorisme, pihaknya melakukan deradikalisasi.
Dalam kesempatan itu, Elvina menyoroti pula tentang hukuman bagi pelaku kejahatan seksual anak-anak yang hanya mendapat hukuman sekitar 5-7 tahun. Sementara yang mendapat hukuman 15 tahun hanya sedikit.
"Untuk itu, perlu didorong pemberatan hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual anak," imbuh perempuan yang orangtuanya berasal dari Singaraja, Bali ini.
Menurut anak dari pasangan Abdul Gani Zainudin dan Atinah Zuhair ini, tantangan komisioner ke depan luar biasa. KPAI pun, perlu dukungan dari berbagai pihak untuk bisa menangani permasalahan anak. Ia juga meminta agar pemda memperhatikan tentang perlindungan anak. "Perlindungan anak perlu menjadi prioritas pemda juga," katanya. *k22
Komentar