Mabuk, Bule Sayat Paha Waitress
Bule asal California ini juga sempat mengancam petugas keamanan dan pengunjung kafe dengan mengacungkan pisau.
DENPASAR, NusaBali
Seorang pria bule asal California, Amerika Serikan (AS), Ryan John Dill, 27, diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan pada Kamis (6/4) pagi. Tersangka berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap Wulan Oktani, 20 yang bekerja sebagai waitress di Kafe Diamond, Jalan Tukad Badung Nomor 97, Renon, Denpasar Selatan, pada Kamis (6/4) pukul 00.30 Wita.
Tersangka Ryan yang saat itu dalam pengaruh alkohol menyayat paha korban dan mengancamnya dengan mengacungkan pisau. Tak hanya itu tersangka juga merusak meja di tempat hiburan malam tersebut. Akibatnya korban menderita luka sayatan pada paha kiri dan trauma berat.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dikonfirmasi, Kamis (6/4) sore mengatakan tersangka datang seorang diri ke lokasi TKP pada Rabu (5/4) pukul 23.00 Wita. Saat tiba di lokasi, pria bule itu pesan minuman beralkohol melalui korban yang bekerja sebagai waitress. Tanpa sebab yang jelas, sekitar pukul 00.30 Wita tiba-tiba tersangka mengacungkan dua bilah pisau yang dikeluarkan dari dalam saku celananya.
"Tersangka menggores pisau tersebut dan meminta korban untuk tidak pergi ke mana-mana. Pada saat itu korban berusaha kabur dari meja tersebut dan minta tolong kepada pegawai lainnya. Pada saat itu dikejar tersangka sambil mengacungkan pisau dan merusak meja," ungkap Kombes Bambang.
Mendengar teriakan korban, para pengunjung dan waitris kafe lainnya mencoba untuk melerai. Bukannya menyerah, pria bule yang sudah tidak normal akibat mabuk itu mengancam semua orang di kafe tersebut dengan mengacungkan dua bilah pisau yang dibawanya. Tidak mau terjadi hal yang tak diinginkan, kejadian itu dilaporkan oleh pihak Kafe Diamon ke Polsek Denpasar Selatan.
Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi lokasi TKP. Tidak mau ambil risiko, polisi langsung melumpuhkan tersangka dengan memborgolnya dan dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan. Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan dua bilah pisau yaitu pisau sangkur dan pisau lipat yang digunakan untuk menyayat paha korban dan mengancam sejumlah orang lainnya.
"Keterangan tersangka masih kita dalami. Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku pada saat kejadian setengah sadar. Tersangka mengaku bawa pisau untuk jaga diri. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya. *pol
Tersangka Ryan yang saat itu dalam pengaruh alkohol menyayat paha korban dan mengancamnya dengan mengacungkan pisau. Tak hanya itu tersangka juga merusak meja di tempat hiburan malam tersebut. Akibatnya korban menderita luka sayatan pada paha kiri dan trauma berat.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dikonfirmasi, Kamis (6/4) sore mengatakan tersangka datang seorang diri ke lokasi TKP pada Rabu (5/4) pukul 23.00 Wita. Saat tiba di lokasi, pria bule itu pesan minuman beralkohol melalui korban yang bekerja sebagai waitress. Tanpa sebab yang jelas, sekitar pukul 00.30 Wita tiba-tiba tersangka mengacungkan dua bilah pisau yang dikeluarkan dari dalam saku celananya.
"Tersangka menggores pisau tersebut dan meminta korban untuk tidak pergi ke mana-mana. Pada saat itu korban berusaha kabur dari meja tersebut dan minta tolong kepada pegawai lainnya. Pada saat itu dikejar tersangka sambil mengacungkan pisau dan merusak meja," ungkap Kombes Bambang.
Mendengar teriakan korban, para pengunjung dan waitris kafe lainnya mencoba untuk melerai. Bukannya menyerah, pria bule yang sudah tidak normal akibat mabuk itu mengancam semua orang di kafe tersebut dengan mengacungkan dua bilah pisau yang dibawanya. Tidak mau terjadi hal yang tak diinginkan, kejadian itu dilaporkan oleh pihak Kafe Diamon ke Polsek Denpasar Selatan.
Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi lokasi TKP. Tidak mau ambil risiko, polisi langsung melumpuhkan tersangka dengan memborgolnya dan dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan. Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan dua bilah pisau yaitu pisau sangkur dan pisau lipat yang digunakan untuk menyayat paha korban dan mengancam sejumlah orang lainnya.
"Keterangan tersangka masih kita dalami. Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku pada saat kejadian setengah sadar. Tersangka mengaku bawa pisau untuk jaga diri. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya. *pol
1
Komentar