Pemkab dan Dewan Bahas Dua Ranperda
SEMARAPURA, NusaBali
Pemkab Klungkung dan DPRD Klungkung menggelar rapat paripurna membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Kamis (6/4).
Hadir, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom dan anggota dewan lainnya. Dari eksekutif hadir Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Bupati Suwirta menyampaikan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dalam rangka mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak huni bagi masyarakat Kabupaten Klungkung. Mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh baru. Sekaligus mempertahankan perumahan dan permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya. "Tempat tinggal dan lingkungan yang baik, aman, dan sehat merupakan kebutuhan dasar setiap manusia," ujar Bupati Suwirta.
Selanjutnya terkait dengan Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Kabupaten Klungkung sebagai salah satu destinasi wisata di Bali yang banyak dikunjungi oleh wisatawan baik lokal maupun mancanegara tentunya membawa dampak positif bagi pendapatan daerah. Di sisi lain kunjungan wisatawan juga dapat membawa pengaruh negatif dalam gaya hidup penggunaan narkotika serta peredarannya. Sehingga diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. "Hal ini sangat penting sebagai daya tangkal meningkatnya jumlah pecandu narkotika serta efektif mengurangi jumlah peredaran narkotika di Kabupaten Klungkung," ujar Bupati Suwirta.*wan
1
Komentar