Mantan Bendesa Siap Serahkan Aset
Mantan Bendesa Culik, I Ketut Pasek, berniat menyerahkan aset kepada Bendesa I Gede Degeng.
Kisruh di Desa Pakraman Culik, Kecamatan Abang, Karangasem
AMLAPURA, NusaBali
Walau tengah terjadi dualisme kepemimpinan di Desa Pakraman Culik, Kecamatan Abang, Karangasem, mantan bendesa I Ketut Pasek siap mengembalikan catatan aset desa kepada Bendesa I Gede Degeng. Pengembalian itu akan dilakukan saat paruman yang rencananya digelar di Pura Puseh, Minggu (11/6). Alasannya, jika menunggu hingga persoalan bendesa tuntas, perlu waktu lama.
Sebab catatan berikut surat-surat penting milik Desa Pakraman Culik, sempat diminta saat paruman di Pura Puseh, Rabu (7/6). Saat itu Ketut Pasek berhalangan karena salah seorang anggota keluarganya masuk rumah sakit di Denpasar.
“Meskipun terjadi dualisme kepemimpinan, tetap saya serahkan aset itu kepada Bendesa I Gede Degeng,” kata Ketut Pasek, Jumat (9/6). Dia dilengserkan dari posisinya selaku Bendesa Pakraman Culik, dalam paruman di Pura Dalem Setra, Minggu (16/4).
Disinggung soal penyerahan aset bisa menimbulkan ketersinggungan di kelompok Plt Bendesa Pakraman Culik I Nengah Suantara, mengingat yang bersangkutan juga diangkat melalui paruman di Pura Puseh, Rabu (17/5), Ketut Pasek menyatakan, “Ya, bagaimana ya, kalau begitu adanya agar kedua bendesa menyelesaikan dulu permasalahannya.”
Ketut Pasek enggan merinci aset yang diserahkan. Menurutnya, yang terpenting saat penyerahan aset dalam paruman nanti, disaksikan Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) Kecamatan Abang dan pejabat Muspika Abang.
Di bagian lain Sekretaris Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Karangasem I Gede Krisna Adi Widana mengaku siap memediasi kesalahpahaman yang terjadi di Desa Pakraman Culik. Mengenai akumulasi persoalan yang mencuat belakangan ini, pada intinya akan diselesaikan, tergantung niat internal warga setempat.
“Hanya kita yang bisa memperbaiki keadaan, berpatokan pada catur dresta (empat kebiasaan),” kata Adi Widana, tokoh adat dari Desa Pakraman Bungaya, Kecamatan Bebandem.
Catur dresta yang dimaksud adalah desa dresta, sastra dresta, loka dresta, dan kuna dresta. Semua unsur catur dresta itu didasari pamunder (pararem) atau hasil kesepakatan dalam paruman. Di samping jalannya tatanan kehidupan sosial di masyarakat adat diatur awig-awig.
“Harapan kami selaku MMDP, agar persoalan bisa selesai. Selama pengambilan solusi, para panglingsir dari semua pihak sedapat mungkin dapat menahan diri. Mampu membedakan persoalannya, mana persoalan adat dan mana persoalan hukum. Kami siap memediasi,” tambah anggota KPU Karangasem, tersebut. *k16
1
Komentar