WNA Disabilitas Tak Bisa Ambil Alat Bantu Kencing di Bea Cukai Ngurah Rai
MANGUPURA, NusaBali
Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebutuhan khusus yang belum diketahui identitasnya mendadak viral di media sosial (medsos) sejak Kamis (6/4).
Dalam video berdurasi singkat yang diposting akun tiktok Erichajaee, WNA tersebut menyambangi kantor Bea Cukai Ngurah Rai untuk mengambil kiriman paket dari luar negeri berupa alat bantu kencing. Namun sayangnya, petugas di sana menyarankan untuk mengurus surat dari sejumlah instansi, termasuk dari kementerian.
Dalam video yang viral itu, sang perekam bernarasi kalau WNA yang menggunakan kursi roda itu datang mengambil paket alat kesehatan (alkes) berupa alat bantu kencing. Yang mana, alat tersebut dikirim langsung oleh negara WNA bersangkutan. Namun, ketika barangnya sudah tiba di kantor Bea Cukai Ngurah Rai, para petugas di sana menyarankan untuk mengurus surat terlebih dahulu, utamanya ke Kementerian terkait.
“Kasian sekali, barangnya sudah ada di depan mata, namun dipersulit. Harus urus surat ke Kementerian terlebih dahulu. Ini alat bantuan kencing saja, tapi dipersulit,” ujar perekam dalam video itu.
Video yang berdurasi 37 detik itu pun menjadi sorotan netizen. Hingga Jumat sore kemarin video tersebut telah ditonton sebanyak 768.500 ribu orang, dikomentari 10.000 kali dan dibagi ulang 3.200 kali. Beragam komentar datang dari para netizen, yang kebanyakan mendukung WNA tersebut agar cepat mendapat alat bantu kencing itu. Apalagi, yang bersangkutan berkebutuhan khusus.
Salah satu netizen yang mengaku prihatin dengan kondisi WNA itu yakni @prayit. Dia berharap petugas Bea Cukai Ngurah Rai untuk segera memberikan peralatan tersebut karena kondisi yang mendesak. Sementara, banyak juga netizen yang membuat komentar sarkas dan menyindir instansi itu. “Bea Cuka lagi butuh uang, uang bonus dan gaji kurang,” kata pemilik account @dodo69.
Terkait video viral itu, Tim Humas dari Bea Cukai Ngurah Rai tidak menampiknya. Berdasarkan penelusuran informasi awal yang dilakukan tim, memang terdapat paket barang kiriman dari luar negeri dengan kode HS 90189090, dengan uraian barang berupa alat kesehatan. Barang impor tersebut berasal dari Finlandia dan memiliki persyaratan impor yaitu berupa perizinan dari Kementerian Kesehatan, sehingga dalam hal tersebut Bea Cukai hanya melaksanakan ketentuan tersebut sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018.
Petugas Bea Cukai juga melakukan pengecekan kembali terhadap kode HS tersebut melalui website insw.go.id/intr. Dalam informasi di website didapati bahwa barang impor kode HS tersebut memiliki regulasi yang harus dipenuhi dari Kementerian Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018, di mana barang tersebut termasuk kriteria yang tercantum dalam Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan Barang Kiriman (SPBL-BK).
“Untuk kondisi tersebut kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut dan akan melakukan penjelasan lebih lanjut juga kepada pemilik barang secara baik-baik,” ucap salah seorang petugas Bea Cukai Ngurah Rai. *dar
1
Komentar