Parpol di Bali Bakal Berkampanye di Mal
DENPASAR, NusaBali.com – Kampanye partai politik (parpol) di Bali dalam rangka Pemilu 2024 akan berbeda, karena akan memanfaatkan mal sebagai ruang kampanye.
Rencana ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali Dewa Agung Gede Lidartawan, Sabtu (8/4/2023).
"Kami rencanakan pembukaan kampanye di mal supaya keterlibatan masyarakat menjadi lebih tinggi saat mereka menonton kampanye," kata Lidartawan.
Pemilihan mal, kata Lidartawan, karena mempertimbangkan pelaksanaan pembukaan kampanye pada pemilu sebelumnya.
"Sebelumnya kami 'bikin' kampanye di lapangan. Kita coba juru kampanyenya (jurkamnya) untuk 'ngomong' lima menit saja tidak selesai. Juru kampanyenya kekurangan bahan untuk berorasi," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli itu.
Saat pembukaan kampanye di mal, tambah Lidartawan, parpol peserta Pemilu 2024 akan diatur jadwalnya dan diberi waktu berorasi secara proporsional.
"Acaranya bisa satu atau dua hari di awal kampanye dan akan mengundang masyarakat untuk hadir. Ini sekaligus untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 di tengah minat masyarakat yang lebih tinggi ke mal dibandingkan ke lapangan," katanya.
KPU Provinsi Bali sebelumnya telah menargetkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 dapat menyentuh angka 83 persen.
Setiap parpol, ujar dia, akan memiliki waktu berorasi yang sama karena memang tujuannya untuk mengedukasi masyarakat agar memilih partai yang benar berdasarkan visi dan misi yang disampaikan.
Selain perwakilan parpol mendapat kesempatan untuk berorasi, katanya, KPU Bali akan menyediakan fasilitas berupa booth pameran sehingga nantinya dapat dikunjungi masyarakat.
"Untuk saat ini kami masih memastikan agar ada kontribusi (tarif) yang rendah dari mal karena mereka biasanya mengenakan tarif tinggi, sedangkan KPU bukan lembaga profit," ucapnya.
Lidartawan menginginkan agar di Bali dapat meminimalkan penggunaan baliho sebagai media sosialisasi.
"Kami ingin mewujudkan 'green election' karena yang lebih dibutuhkan pemilih saat ini justru penyampaian profil calon dalam media digital," katanya.
Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.*ant
1
Komentar