nusabali

Tanpa Kipem, PSK Disanksi Rp 50 Ribu

  • www.nusabali.com-tanpa-kipem-psk-disanksi-rp-50-ribu

Sepuluh pekerja seks komersial (PSK) yang digaruk anggota Satpol PP menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (9/6).

DENPASAR, NusaBali
PSK yang diciduk tanpa Kipem ini disanksi Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu. Kepala Satpol PP Kota Denpasar, IB Alit Wiradana mengatakan, PSK yang menjalani Tipiring hanya yang berdomosili di Denpasdar. Mereka yang tidak punya tempat tinggal tetap di Denpasar akan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Denpasar.

Dinas Sosial akan memulangkan mereka ke daerah asalnya. “Sebelum menjalani persidangan, PSK yang diamankan tanpa identitas kami kandangkan di Kantor Satpol PP Denpasar,” ungkap Alit Wiradana.

Alit Wiradana mengatakan akan terus menyisir SPA dan tempat-tempat lainnya untuk mendata pendatang yang bekerja di Bali agar mematuhi peraturan Kota Denpasar.

 “Mereka tinggal dan nyari kerja di Kota Denpasar, wajib memiliki kartu identitas asalnya dan Kipem,” ungkapnya. Ditambahkan, pekerja-pekerja kafe juga akan didata. Ia tak menginginkan ada pelanggaran berulang-ulang, mereka yang langganan melanggar akan ditindak tegas. *cr63

Komentar