Hari Ini, Tower Telekomunikasi Bodong Akan Dibongkar
MANGUPURA, NusaBali
Tim Yustisi Kabupaten Badung akan bergerak membongkar tower-tower telekomunikasi yang tak berizin mulai Senin (10/4) hari ini.
Dari hasil kajian tim teknis, ada sebanyak 48 tower dan/atau Base Transceiver Station (BTS) yang akan dibongkar secara bertahap. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, mengatakan tindakan pembongkaran dilakukan berdasarkan Surat Perintah Bupati Badung No 180/3907/SETDA tertanggal 6 April 2023, untuk membongkar bangunan menara (tower) telekomunikasi dan/atau BTS. “Berdasarkan kajian dari tim teknis, ada sebanyak 48 tower dan/atau BTS yang akan dibongkar secara bertahap. Karena semua tidak memiliki izin,” ujarnya, Minggu (9/4).
Adi Arnawa melanjutkan, Bupati Giri Prasta dalam hal ini sangat tegas memerintahkan pembongkaran. Bahkan, nanti akan memimpin langsung pembongkaran pertama yang berlokasi di sekitar Kampus Universitas Udayana (Unud) Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan.
“Besok (hari ini) kita mulai melakukan pembongkaran. Perintah Bapak Bupati sangat tegas, tidak sesuai dengan regulasi, bongkar,” tegas birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini.
Sementara itu Ketua Tim Yustisi yang juga Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan sudah siap melaksanakan pembongkaran sesuai Surat Perintah Bupati Badung No 180/3907/SETDA. “Kami sudah siap, untuk besok (hari ini) pembongkaran berlokasi di lingkar timur kampus Universitas Udayana, Jimbaran,” katanya.
Birokrat asal Denpasar ini menilai, jika pembongkaran satu tower bisa dilakukan setengah hari selesai, maka akan dilakukan pembongkaran tower selanjutnya yang lokasinya berdekatan. Untuk tower dengan ketinggian rata-rata antara 20 sampai 25 meter, kata dia, akan dibongkar menggunakan alat berat.
“Nanti baut-baut pada bagian dasar tower dilepas, kemudian diangkat menggunakan crane. Setelah itu baru kemudian kita akan potong-potong,” kata Suryanegara. *ind
1
Komentar