Bea Cukai Serahkan Alat Bantu Kencing Milik WNA Disabilitas
MANGUPURA, NusaBali
Warga negara asing (WNA) penyandang disabilitas akhirnya diperbolehkan mengambil kiriman paket berisi alat bantu kencing yang sempat tertahan di Bea Cukai Ngurah Rai.
Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial (sosial) dan menjadi perhatian netizen. Paket alat bantu kencing tersebut diserahkan oleh Bea Cukai Ngurah Rai pada Sabtu (8/4). Penyerahan paket kiriman itu setelah adanya koordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta pertimbangan asas kemanusiaan. Proses penyerahan diterima langsung oleh wisatawan yang diketahui bernama Panu Ruokokoski yang berasal dari Finlandia.
Kepala Seksi Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Ngurah Rai, Bowo Pramoedito, mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP Ngurah Rai telah merespon pemberitaan tertahannya barang kiriman berupa alat kesehatan milik seorang wisatawan yang diketahui bernama Panu Ruokokoski. Adapun rincian barang yang dikirim tersebut, yaitu berupa 3 Kemasan Hydrophilic Single-Use Catheter sebanyak 30 Pcs, 3 Pcs Kantong Urin dengan Selang, dan 2 Kemasan Condom Catheter Berlabel Coloplast Conveen sebanyak 30 Pcs. “Ada beberapa rincian dalam paket tersebut. Semuanya alat kesehatan,” jelasnya, Minggu (9/4).
Dikatakan, barang tersebut telah diserahkan kepada yang bersangkutan dengan memperhatikan serta mempertimbangkan asas kemanusiaan, dukungan dan koordinasi erat dengan Kementerian Kesehatan. “Kami telah berkoordinasi secara intens kepada Kementerian Kesehatan, bahkan pada hari libur dan di luar jam kerja dari masing-masing unit. Alat kesehatan itu telah diserahkan kepada yang bersangkutan,” kata Bowo Pramoedito.
Dia juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjalankan perannya sebagai community protector selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan serta dukungan terhadap masyarakat, terutama terhadap kaum kelompok rentan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan terus menjalin kerja sama dengan kementerian terkait lainnya untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Untuk diketahui, Panu Ruokokoski selaku pemilik barang beserta rekannya sempat mendatangi Kantor Bea Cukai Ngurah Rai untuk mengambil paket alat kesehatan yang dikirim dari negaranya. Namun petugas saat itu mendapati paket tersebut termasuk dalam aturan larangan dan pembatasan impor alat kesehatan, yaitu kateter dan kantung urine, sehingga memerlukan surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
Dalam hal tersebut Bea Cukai hanya melaksanakan ketentuan tersebut sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018. Bahkan petugas Bea Cukai juga melakukan pengecekan kembali terhadap kode HS tersebut melalui website insw.go.id/intr. Dalam informasi di website didapati bahwa barang impor kode HS tersebut memiliki regulasi yang harus dipenuhi dari Kementerian Kesehatan.
Kasus ini bahkan sempat viral di medsos. Dalam video berdurasi singkat yang diposting akun tiktok Erichajaee, WNA tersebut menyambangi kantor Bea Cukai Ngurah Rai untuk mengambil kiriman paket dari luar negeri berupa alat bantu kencing. Namun sayangnya, petugas di sana menyarankan untuk mengurus surat dari sejumlah instansi, termasuk dari kementerian.
“Kasian sekali, barangnya sudah ada di depan mata, namun dipersulit. Harus urus surat ke kementerian terlebih dahulu. Ini alat bantu kencing saja, tapi dipersulit,” ujar perekam dalam video itu.
Video yang berdurasi 37 detik itu pun menjadi sorotan netizen. Hingga Jumat sore video tersebut telah ditonton sebanyak 768.500 ribu orang, dikomentari 10.000 kali dan dibagi ulang 3.200 kali. Beragam komentar datang dari para netizen, kebanyakan mendukung WNA tersebut agar cepat mendapat alat bantu kencing itu. Apalagi, yang bersangkutan berkebutuhan khusus. *dar
Komentar