nusabali

Kemenkeu Terbitkan Aturan Jaminan Kredit Pangan

  • www.nusabali.com-kemenkeu-terbitkan-aturan-jaminan-kredit-pangan

JAKARTA, NusaBali
Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbarunya mengatur jaminan pemerintah untuk kredit pangan.

Aturan itu tertuang dalam PMK No. 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Dalam hal ini, pemerintah bisa memberikan pinjaman yang berasal dari APBN kepada penyelenggara Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yaitu BUMN pangan dan/atau perum Bulog.

Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan regulasi teranyar tersebut akan diatur melalui mekanisme pemberian subsidi bunga pinjaman yang nantinya diperlukan untuk penguatan stok CPP.

"Regulasi ini bagian dari skema penguatan stok pangan nasional yang diatur melalui mekanisme pemberian subsidi bunga pinjaman. Penjaminan ini diperlukan untuk memastikan pembiayaan subsidi untuk penguatan stok CPP yang dikelola oleh Bulog dan ID FOOD sebagai offtaker hasil produk petani peternak dan nelayan," ujarnya, dikutip dari CNBC Indonesia Sabtu (8/4).

Melalui regulasi tersebut, Perum Bulog dan BUMN Pangan dapat mengajukan kredit perbankan dengan subsidi bunga. Hal itu guna mengelola CPP dengan jaminan dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dan Badan Usaha Penjaminan yang ditetapkan Pemerintah.

Sebelumnya, mekanisme pemberian subsidi bunga pinjaman dalam rangka penyelenggaraan CPP juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022.

Adapun, besaran plafon awal yang disediakan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara) sebesar Rp3 triliun. Yang mana, Rp1 triliun dialokasikan untuk Bulog dalam rangka pengelolaan CPP untuk beras, jagung, dan kedelai.

Sedangkan Rp2 triliun dialokasikan untuk ID FOOD dalam rangka pengelolaan CPP untuk daging dan telur ayam, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, bawang merah dan bawang putih, dan ikan. *

Komentar