Kasus Pemalsuan KTP Dua WNA, Tersangka Sebut Pelaku Utama Tak Tersentuh
DENPASAR, NusaBali
Salah satu pelaku utama dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa KTP warga negara asing yang sempat heboh di Bali belum tersentuh hukum.
Hingga saat ini sudah ada lima orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka yakni dua warga negara asing dan tiga warga negara Indonesia.
Mereka yaitu WNA asal Suriah, Muhamad Zghaib Bin Nizar (MNZ) dan WN Ukraina, Kryinin Rodion (KR), penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo, tenaga honorer Dukcapil Kota Denpasar, I Ketut Sudana dan Nur Kasinayati Marsudiono selaku penghubung.
Salah seorang tersangka dalam kasus tersebut Nur Kasinayati Marsudiono mengaku heran dan bingung dirinya ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tersebut. Dirinya mengaku dalam kasus tersebut dirinya hanya berperan sebagai penerjemah. Itupun karena diminta bantuan oleh dua warga negara asing Alexander Nur Rudi asal Ukraina dan Muhammad Zghaib bin Nizar yang dalam KTP palsu bernama Agung Nizar Santoso asal Suriah.
"Saya hanya mendapatkan uang Rp 200 ribu. Itupun dikasih saat saya berulang tahun. Dikasih oleh Nizar. Itu saja yang saya terima. Saya heran kenapa saya yang hanya membantu menerjemahkan juga ikut terseret, sementara ada pihak lain yang menerima uang sampai belasan juta tidak ditangkap atau diperiksa. Saya sudah menyebut nama itu saat saya diperiksa," ungkap perempuan yang akrab disapa Nur tersebut.
Nur mengisahkan awal mula perkenalan dia dengan pria asing bernama Nizar. Awalnya berkenalan dengan Nizar melalui aplikasi media sosial. Awal bertemu keduanya janjian di sebuah warung bakso di Denpasar. Saat itu ngobrol biasa seperti biasanya orang yang friend with benefit, makan, minum. Tidak ada pembicaraan apa pun soal tujuan Nizar mau bikin KTP dan membuka rekening di Bank Permata," ujarnya.
Selang beberapa hari kemudian, Nur mendapatkan chatting dari Nizar dan bertanya bagaimana caranya membuka rekening di Bank Permata. Mendapatkan pertanyaan seperti itu, Nur menjelaskan jika orang asing tidak bisa membuka rekening di Indonesia dan kalau pun bisa harus mendapatkan atau melalui sponsor.
"Waktu itu saya hanya sebagai penerjemah dan teman makan Nizar. Tidak lebih dari itu. Tidak ada hubungannya dengan uang atau bayaran. Saya hanya translator," ujarnya.
Sementara penasehat hukumnya Vinsensius Jala mengatakan klienya tidak berperan apa-apa dalam menentukan syarat mendapatkan KTP, KK dan buku rekening. Pengacara muda asal Manggarai, NTT ini mengungkapkan satu orang yang harus diperiksa adalah istri dari PJ bernama RS.
"Ada nama yang tidak tersentuh hukum. Nama itu ada dalam berkas pemeriksaan. Yang berperan, yang menerima transfer, yang menerima fee dari Nizar itu adalah orang yang bernama RS, yang tidak lain adalah istri PJ. Sesungguhnya orang ini harus juga ikut diperiksa dan menjadi tersangka," ujarnya. *pol
Komentar