Suami Bunuh Istri Hamil Divonis 13 Tahun Penjara
SINGARAJA, NusaBali
Putu Ardika, 41, pelaku pembunuhan terhadap Luh Suteni, 40, yang merupakan istrinya sendiri dan dalam kondisi hamil delapan bulan, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja itu, lebih ringan dari tuntutan 15 tahun yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim dengan ketua I Made Bagiarta, dengan anggota Wayan Eka Satria Utama dan Pulung Yustisia Dewi dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja, Senin (10/4) siang.
Majelis Hakim menyatakan terdakawa Putu Ardika tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana di Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair JPU. Menurut Majelis Hakim, terdakwa tak terbukti melakukan pembunuhan berencana karena peristiwa itu terjadi seketika.
Lebih lanjut, Majelis Hakim memutuskan terdakwa Putu Ardika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan di Pasal 338 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair JPU. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Hakim Bagiarta.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," imbuhnya.
Majelis Hakim menyebutkan hal yang memberatkan dalam putusan tersebut. Perbuatan terdakwa Putu Ardika, dianggap sangat tidak berperikemanusiaan karena dilakukan terhadap istri dan janin yang ada dalam kandungan istrinya sendiri. Sementara hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya serta merupakan tulang punggung keluarga.
Terkait putusan ini, terdakwa Putu Ardika langsung menyatakan menerima. Ia juga menyampaikan permohonan maaf di hadapan Majelis Hakim. "Saya terima putusannya, Yang Mulia. Saya mohon maaf pada masyarakat umum, negara juga atas kesalahan yang saya lakukan," ujarnya. Hal yang sama juga dinyatakan JPU Gusti Putu Karmawan yang tidak mengajukan upaya banding.
Untuk diketahui, terdakwa Putu Ardika nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri Luh Suteni, 40, yang dalam kondisi hamil delapan bulan, pada 28 Oktober 2022 dini hari lalu di rumahnya di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng. Sebelum kejadian itu, hubungan rumah tanggga keduanya sering terjadi cekcok.
"Selama ini, terdakwa dari dahulu mencurigai korban mempunyai selingkuhan. Namun saat itu korban tidak merespons apa yang dikatakan dan ditanyakan. Terdakwa tidak mendapat jawaban yang memuaskan sehingga merasa gelisah," beber JPU Gusti Karmawan.
Puncaknya, terdakwa Putu Ardika yang sedang terjaga pada dini hari itu, emosi saat melihat istrinya tidur. Ia lalu mendekap mulut dan hidung, serta mencekik leher korban sampai lemas. Selanjutnya, ia mengambil alu (alat penumbuk padi) dan memukul wajah korban 3 kali dengan alu tersebut hingga korban bersimbah darah.
Tak cukup sampai di sana, terdakwa Putu Ardika kembali ke gudang dan mengambil sebilah golok dan menggorok leher istrinya. Mengetahui korban sudah tak bernyawa, golok tersebut terdakwa tinggalkan di atas kasur kemudian terdakwa menuju rumah pamannya di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Dari hasil visum, jenazah korban mengalami sejumlah luka akibat kejadian itu, di antaranya patah tulang pada wajah, luka terbuka pada kepala, wajah, dan leher samping kanan, hingga luka robek ada batang tenggorokan. Janin laki-laki berusia 36 minggu yang dikandung korban juga dinyatakan meninggal dunia. *mz
Komentar