21 Tower Seluler di Bangli Bodong
Satpol PP Bangli sempat menyegel tower yang belum berizin. Namun tower itu masih beroperasi.
BANGLI, NusaBali
Dinas Kominfosan Bangli mencatat masih ada 21 unit tower seluler di Bangli, belum mengantongi izin alias bodong. Tower-tower tersebut keberadaan sudah beroperasi beberapa tahun lalu.
Kepala Dinas Kominfosan Bangli I Wayan Dirgayusa mengatakan dari data tahun 2022, di Bangli ada 131 unit tower. Dari jumlah itu, 21 unit belum mengantongi izin. Bahkan diketahui ada tower tak berizin, namun sudah beroperasi sejak tahun 2011 dan tahun 2017. Dia tidak dipungkiri, pendataan secara intensif terhadap keberadaan tower ini baru dilakukan beberapa tahun terakhir.
"Kami sedang optimalkan pendataan tower di Bangli. Data terakhir, dari 131 tower itu semua berfungsi. Sebagian besar tower yang berdiri hanya sebatas kantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) saja," jelasnya Senin (10/4).
Kata Dirgayusa, sesuai regulasi dalam membangun tower harus mengantongi izin, antara lain Ijin Mendirikan Bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). "Sebelum membangun tower seharusnya pengusaha ini mengurus izin terlebih dahulu. Tapi dalam praktiknya, pemilik tower mengasumsikan ketika telah membuat perikatan dengan pemilik lahan, sudah merasa cukup untuk mendirikan tower," ungkapnya.
Di sisi lain, Satpol PP Bangli sempat menyegel tower yang belum berizin. Namun tower itu masih beroperasi. Terkait itu, Dirgayusa mengatakan jika petugas bukan melakukan penyegelan terhadap operasi tower. Penghentian operasional tidak bisa dilakukan karena ada perikatan dalam tower, yakni pemilik tower dengan pihak ketiga. Semisal untuk lahan, pemilik tower terikat perjanjian dengan pemilik lahan. Begitu juga untuk listrik, mereka membuat perikatan dengan pihak PLN. “Kami tentu tidak bisa masuk ke ranah tersebut. Karena pemilik tower membuat perikatan dengan perusahaan dan pihak lain," kata mantan Camat Kintamani, Bangli ini.
Meski hanya sebatas memasang segel, Dirgayusa memastikan hal tersebut tetap berpengaruh. Yang mana penyegelan tetap memiliki kekuatan administrasi. "Saat tower akan disewakan pada pihak lain, ketika tower disegel, maka penyewa akan berpikir untuk menyewa tower tersebut," imbuhnya.*esa
Kepala Dinas Kominfosan Bangli I Wayan Dirgayusa mengatakan dari data tahun 2022, di Bangli ada 131 unit tower. Dari jumlah itu, 21 unit belum mengantongi izin. Bahkan diketahui ada tower tak berizin, namun sudah beroperasi sejak tahun 2011 dan tahun 2017. Dia tidak dipungkiri, pendataan secara intensif terhadap keberadaan tower ini baru dilakukan beberapa tahun terakhir.
"Kami sedang optimalkan pendataan tower di Bangli. Data terakhir, dari 131 tower itu semua berfungsi. Sebagian besar tower yang berdiri hanya sebatas kantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) saja," jelasnya Senin (10/4).
Kata Dirgayusa, sesuai regulasi dalam membangun tower harus mengantongi izin, antara lain Ijin Mendirikan Bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). "Sebelum membangun tower seharusnya pengusaha ini mengurus izin terlebih dahulu. Tapi dalam praktiknya, pemilik tower mengasumsikan ketika telah membuat perikatan dengan pemilik lahan, sudah merasa cukup untuk mendirikan tower," ungkapnya.
Di sisi lain, Satpol PP Bangli sempat menyegel tower yang belum berizin. Namun tower itu masih beroperasi. Terkait itu, Dirgayusa mengatakan jika petugas bukan melakukan penyegelan terhadap operasi tower. Penghentian operasional tidak bisa dilakukan karena ada perikatan dalam tower, yakni pemilik tower dengan pihak ketiga. Semisal untuk lahan, pemilik tower terikat perjanjian dengan pemilik lahan. Begitu juga untuk listrik, mereka membuat perikatan dengan pihak PLN. “Kami tentu tidak bisa masuk ke ranah tersebut. Karena pemilik tower membuat perikatan dengan perusahaan dan pihak lain," kata mantan Camat Kintamani, Bangli ini.
Meski hanya sebatas memasang segel, Dirgayusa memastikan hal tersebut tetap berpengaruh. Yang mana penyegelan tetap memiliki kekuatan administrasi. "Saat tower akan disewakan pada pihak lain, ketika tower disegel, maka penyewa akan berpikir untuk menyewa tower tersebut," imbuhnya.*esa
Komentar