Persoalan Klaim Batas Desa, Desa Lumbung Tunjukkan Dokumen
Permasalahan ini muncul tahun 2021 saat dilakukan uji publik guna memperjelas batas desa yang dilakukan oleh Desa Lumbung.
TABANAN, NusaBali
Desa Lumbung, Kecamatan Selemadeg melalui Tim Penyusunan Tata Ruang dan Investasi mendatangi Kantor Bupati Tabanan. Kedatangan pada Senin (10/4) itu untuk membawa dokumen terkait batas desa dan sejarah desa untuk disampaikan ke Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.
Dokumen batas desa disampaikan setelah adanya permasalahan saling klaim batas antara Desa Lumbung dengan Desa Tiying Gading, Kecamatan Selemadeg Barat. Versi Desa Lumbung, batas Desa Lumbung di wilayah timur adalah Tukad Payan sesuai dengan sejarah Desa Lumbung. Sedangkan versi Desa Tiying Gading, mengambil batas desa ke arah barat (masuk Desa Lumbung) sesuai dengan Geouspasial UU Nomor 94 Tahun 2011.
Rombongan sebanyak 8 orang ini mendatangi Kantor Bupati Tabanan dipimpin langsung Ketua Tim Penyusunan Tata Ruang dan Investasi I Ketut Agus Riana. Mereka diterima oleh Kepala Inspektorat Tabanan I Gusti Ngurah Supanji dan Kabag Tata Pemerintah Ni Wayan Mariati di ruangan Asisten I Setda Tabanan.
Pada intinya perwakilan Desa Lumbung ini ingin Bupati Tabanan mengetahui dokumen yang dibawa tersebut bahwa batas Desa Lumbung di bagian timur adalah Tukad Payan. Namun bagaimana prosesnya ketika Desa Tiying Gading menentukan tapal batas seiring dengan Pemkab Tabanan melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan tapal batas, bergeser ke sebelah barat berpatokan dengan Geouspasial UU Nomor 94 Tahun 2011.
"Kami menolak, karena dari dulu sudah seperti itu menggunakan batasnya Tukad Payan. Kenapa sekarang tiba-tiba berubah, untuk itu kami ingin berikan informasi kepada Pak Bupati atas tata ruang yang sudah kita selesaikan. Supaya ketika nanti Perbup tentang penetapan tapal batas turun kami tidak dirugikan," aku Agus Ariana atau yang biasa disebut Nang Rai ini.
Untuk itu dia berharap dokumen yang dibawa bisa dijadikan acuan bahwa batas desa di bagian timur Desa Lumbung adalah Tukad Payan. Bahkan dia pun meminta sebelum turunnya Perbup tentang batas desa, tim penyusunan tata ruang dan investasi bisa audiensi dengan Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya. "Kalau misalnya ini tidak dikabulkan kami akan menggunakan cara-cara rakyat, sebab bila bergeser tapal batas Desa Tiying Gading ke barat ada 113 hektare lahan kami yang hilang. Apalagi di kawasan ini sekarang sudah berkembang adanya investor masuk," ancamnya.
Sementara itu Bupati Tabanan melalui Kepala Inspektorat kabupaten Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji didampingi Kabag Tapem, Ni Wayan Mariati mengatakan dokumen pendukung yang dibawa akan ditampung dan disampaikan kepada tim penetapan dan penegasan tapal batas.
"Data sudah kami terima dan akan kami sampaikan pada tim di kabupaten atau tim penetapan dan penagasan batas desa untuk memperkaya informasi dalam rangka pengambilan keputusan yang nanti dituangkan dalam Perbup,"terangnya.
Kata dia dalam penetapan dan penegasan batas desa tim kabupaten sudah melaksanakan tugas sesuai yang diatur dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Selain itu menggunakan referensi data termasuk diantaranya sejarah desa, dan turun ke lapangan serta menggali informasi secara lisan dan rangkaian lainnya yang tidak terpisahkan dari Perbup yang dihasilkan.
"Sejatinya antara dua desa ini sudah dilakukan pertemuan beberapa kali, namun tidak tercapai mufakat. Dan pasal 19 Permendagri mengamanatkan tetapkan dengan Perbup apabila tidak ada kata sepakat, karena kalau ini terus dibiarkan tentu akan lama sekali prosesnya," jelas Supanji.
Saat ini diakui Supanji di kabupaten masih proses pembuatan Perbup, jadi aspirasi masih bisa ditampung. “Jika nantinya sudah ditetapkan menjadi Perbup dan tetap tidak setuju, bisa dilakukan lewat kanal lain karena ini negara hukum,” tegas Supanji. *des
Dokumen batas desa disampaikan setelah adanya permasalahan saling klaim batas antara Desa Lumbung dengan Desa Tiying Gading, Kecamatan Selemadeg Barat. Versi Desa Lumbung, batas Desa Lumbung di wilayah timur adalah Tukad Payan sesuai dengan sejarah Desa Lumbung. Sedangkan versi Desa Tiying Gading, mengambil batas desa ke arah barat (masuk Desa Lumbung) sesuai dengan Geouspasial UU Nomor 94 Tahun 2011.
Rombongan sebanyak 8 orang ini mendatangi Kantor Bupati Tabanan dipimpin langsung Ketua Tim Penyusunan Tata Ruang dan Investasi I Ketut Agus Riana. Mereka diterima oleh Kepala Inspektorat Tabanan I Gusti Ngurah Supanji dan Kabag Tata Pemerintah Ni Wayan Mariati di ruangan Asisten I Setda Tabanan.
Pada intinya perwakilan Desa Lumbung ini ingin Bupati Tabanan mengetahui dokumen yang dibawa tersebut bahwa batas Desa Lumbung di bagian timur adalah Tukad Payan. Namun bagaimana prosesnya ketika Desa Tiying Gading menentukan tapal batas seiring dengan Pemkab Tabanan melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan tapal batas, bergeser ke sebelah barat berpatokan dengan Geouspasial UU Nomor 94 Tahun 2011.
"Kami menolak, karena dari dulu sudah seperti itu menggunakan batasnya Tukad Payan. Kenapa sekarang tiba-tiba berubah, untuk itu kami ingin berikan informasi kepada Pak Bupati atas tata ruang yang sudah kita selesaikan. Supaya ketika nanti Perbup tentang penetapan tapal batas turun kami tidak dirugikan," aku Agus Ariana atau yang biasa disebut Nang Rai ini.
Untuk itu dia berharap dokumen yang dibawa bisa dijadikan acuan bahwa batas desa di bagian timur Desa Lumbung adalah Tukad Payan. Bahkan dia pun meminta sebelum turunnya Perbup tentang batas desa, tim penyusunan tata ruang dan investasi bisa audiensi dengan Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya. "Kalau misalnya ini tidak dikabulkan kami akan menggunakan cara-cara rakyat, sebab bila bergeser tapal batas Desa Tiying Gading ke barat ada 113 hektare lahan kami yang hilang. Apalagi di kawasan ini sekarang sudah berkembang adanya investor masuk," ancamnya.
Sementara itu Bupati Tabanan melalui Kepala Inspektorat kabupaten Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji didampingi Kabag Tapem, Ni Wayan Mariati mengatakan dokumen pendukung yang dibawa akan ditampung dan disampaikan kepada tim penetapan dan penegasan tapal batas.
"Data sudah kami terima dan akan kami sampaikan pada tim di kabupaten atau tim penetapan dan penagasan batas desa untuk memperkaya informasi dalam rangka pengambilan keputusan yang nanti dituangkan dalam Perbup,"terangnya.
Kata dia dalam penetapan dan penegasan batas desa tim kabupaten sudah melaksanakan tugas sesuai yang diatur dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Selain itu menggunakan referensi data termasuk diantaranya sejarah desa, dan turun ke lapangan serta menggali informasi secara lisan dan rangkaian lainnya yang tidak terpisahkan dari Perbup yang dihasilkan.
"Sejatinya antara dua desa ini sudah dilakukan pertemuan beberapa kali, namun tidak tercapai mufakat. Dan pasal 19 Permendagri mengamanatkan tetapkan dengan Perbup apabila tidak ada kata sepakat, karena kalau ini terus dibiarkan tentu akan lama sekali prosesnya," jelas Supanji.
Saat ini diakui Supanji di kabupaten masih proses pembuatan Perbup, jadi aspirasi masih bisa ditampung. “Jika nantinya sudah ditetapkan menjadi Perbup dan tetap tidak setuju, bisa dilakukan lewat kanal lain karena ini negara hukum,” tegas Supanji. *des
1
Komentar