Retribusi Satu Tower Telekomunikasi Rp 600 Ribu Per Tahun
MANGUPURA, NusaBali
Pemkab Badung saat ini tengah gencar menertibkan tower telekomunikasi tak berizin.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Badung menyebut terdapat 201 tower yang berizin di Gumi Keris pada 2022. Jika di lapangan angkanya lebih dari jumlah itu, maka disinyalir tower telekomunikasi itu bodong alias tak mengantongi izin resmi.
Menariknya jika ditelisik dari sisi pendapatan, sebenarnya retribusi yang diperoleh dari tower sangat kecil. Bahkan nilainya di bawah Rp 1 juta per tahun atau persisnya hanya Rp 600 ribu.
Retribusi yang diperoleh dari keberadaan menara ini tentunya tidak sepadan dengan risiko yang ditimbulkan, baik keamanan maupun keselamatan. Dikonfirmasi mengenai besarnya retribusi dari tower telekomunikasi itu, Kadis Kominfo Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra tak menampik jika nominal retribusi dari tower telekomunikasi itu kecil. “Iya (retribusinya kecil, Red) hanya Rp 600 ribu per tahun. Dari pusat sudah ditentukan formulasinya seperti itu. Hanya untuk biaya operasional saja ada aturannya,” ujar Jaya Saputra, Senin (10/4).
Mantan Camat Mengwi ini menambahkan, retribusi yang diperoleh dari 201 menara telekomunikasi yang berizin selama tahun 2022 hanya sekitar Rp 131 juta. “Pendapatan terakhir dari retribusi 201 tower yang berizin tercatat Rp 131 juta lebih,” sebutnya.
Namun Jaya Saputra juga mengatakan, pihaknya tidak lagi mengenakan retribusi mulai 2024. Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 tentang Keuangan Daerah. “Jadi mulai tahun 2024 tidak boleh lagi memungut (retribusi tower), karena ada undang-undangnya,” jelasnya.
Sementara itu tentang tower tidak berizin, Jaya Saputra menjelaskan terdapat 48 tower yang akan ditertibkan. Tim Yustisi Pemkab Badung pun kini mulai bergerak membongkar tower-tower telekomunikasi tak berizin sejak Senin (10/4), diawali dari kawasan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, mengatakan tindakan pembongkaran dilakukan berdasarkan Surat Perintah Bupati Badung No 180/3907/SETDA tertanggal 6 April 2023, untuk membongkar bangunan menara (tower) telekomunikasi dan/atau Base Transceiver Station (BTS). “Berdasarkan kajian dari tim teknis, ada sebanyak 48 tower dan/atau BTS yang akan dibongkar secara bertahap. Karena semuanya tidak memiliki izin,” ujarnya. *ind
1
Komentar