Bupati Suwirta Ingatkan Penyewa Toko Hadiri Rapat
Jika tak menghadiri rapat untuk ketiga kalinya, Bupati Suwirta ancam kosongkan toko.
SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengundang untuk kedua kalinya penyewa toko aset milik Pemkab Klungkung di Jalan Nakula dan Jalan Diponegoro, Kota Semarapura, Klungkung. Mereka diundang rapat di Kantor Bupati Klungkung, Senin (10/4) pagi. Namum, tak satu pun penyewa toko hadir.
Bupati Suwirta mewanti-wanti para penyewa agar hadir pada rapat yang ketiga kalinya nanti. Apabila mereka kembali absen, bupati asal Dusun Ceningan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida ini akan mengambil langkah tegas dengan mengosongkan toko tersebut. "Mereka tidak kooperatif, tidak ada niat baik melaksanakan kewajibannya sebagai penyewa," ujar Bupati Suwirta.
Bupati tetap mengedepankan langkah persuasif dalam mendiskusikan pemenuhan kewajiban dengan para penyewa toko tersebut dan mengintruksikan instansi terkait agar kembali mengundang para penyewa toko, Senin (18/4) nanti. “Apabila tiga kali penyewa toko tidak juga kunjung hadir, maka Pemkab akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Perlu diingat kani selama ini bekerja atas nama negara, daerah, bukan atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujar Bupati Suwirta.
Bupati juga berpesan kepada para penyewa toko agar menjadikan rapat berikutnya sebagai ruang untuk berdiskusi dengan Pemkab Klungkung terkait pemenuhan kewajibannya selaku penyewa toko pada aset milik daerah. “Kami berharap pertemuan ketiga, para penyewa toko hadir," ujarnya.
Hadir, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesehatan Rakyat Kabupaten Klungkung Ida Bagus Ketut Mas Ananda, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung I Dewa Putu Geriawan, Kabag Hukum Setda Klungkung I Ketut Muka serta instansi terkait lainnya.
Seperti diketahui pada Tahun 1984 Pemkab Klungkung punya aset berupa toko yang disewakan kepada masyarakat dengan perjanjian sewa selama 30 tahun. Terhitung sejak tahun tersebut, perjanjian selesai tahun 2015. Selanjutnya objek sewa itu harus dikembalikan kepada pemerintah daerah/Pemkab Klungkung. Tahun 2016, Pemkab Klungkung sudah memroses hak sewa lanjutan kepada para penyewa. Kemudian secara paralel, juga mengupayakan pensertifikatan aset tersebut. Sebelumnya, aset Pemkab Klungkung ini belum bersertifikat. Namun, setelah sewa dihitung tim appraisal (penilai) terhadap toko itu, harga sewa keluar dan para penyewa menyatakan sepakat. Namun tiba-tiba ada gugatan yang terdiri dari penyewa. Setelah berproses, gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura sampai tingkat kasasi ditolak oleh hakim. *wan
Bupati Suwirta mewanti-wanti para penyewa agar hadir pada rapat yang ketiga kalinya nanti. Apabila mereka kembali absen, bupati asal Dusun Ceningan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida ini akan mengambil langkah tegas dengan mengosongkan toko tersebut. "Mereka tidak kooperatif, tidak ada niat baik melaksanakan kewajibannya sebagai penyewa," ujar Bupati Suwirta.
Bupati tetap mengedepankan langkah persuasif dalam mendiskusikan pemenuhan kewajiban dengan para penyewa toko tersebut dan mengintruksikan instansi terkait agar kembali mengundang para penyewa toko, Senin (18/4) nanti. “Apabila tiga kali penyewa toko tidak juga kunjung hadir, maka Pemkab akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Perlu diingat kani selama ini bekerja atas nama negara, daerah, bukan atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujar Bupati Suwirta.
Bupati juga berpesan kepada para penyewa toko agar menjadikan rapat berikutnya sebagai ruang untuk berdiskusi dengan Pemkab Klungkung terkait pemenuhan kewajibannya selaku penyewa toko pada aset milik daerah. “Kami berharap pertemuan ketiga, para penyewa toko hadir," ujarnya.
Hadir, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesehatan Rakyat Kabupaten Klungkung Ida Bagus Ketut Mas Ananda, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung I Dewa Putu Geriawan, Kabag Hukum Setda Klungkung I Ketut Muka serta instansi terkait lainnya.
Seperti diketahui pada Tahun 1984 Pemkab Klungkung punya aset berupa toko yang disewakan kepada masyarakat dengan perjanjian sewa selama 30 tahun. Terhitung sejak tahun tersebut, perjanjian selesai tahun 2015. Selanjutnya objek sewa itu harus dikembalikan kepada pemerintah daerah/Pemkab Klungkung. Tahun 2016, Pemkab Klungkung sudah memroses hak sewa lanjutan kepada para penyewa. Kemudian secara paralel, juga mengupayakan pensertifikatan aset tersebut. Sebelumnya, aset Pemkab Klungkung ini belum bersertifikat. Namun, setelah sewa dihitung tim appraisal (penilai) terhadap toko itu, harga sewa keluar dan para penyewa menyatakan sepakat. Namun tiba-tiba ada gugatan yang terdiri dari penyewa. Setelah berproses, gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura sampai tingkat kasasi ditolak oleh hakim. *wan
Komentar