nusabali

Sopir Gelapkan Barang Dagangan Bos Sendiri

  • www.nusabali.com-sopir-gelapkan-barang-dagangan-bos-sendiri

SEMARAPURA, NusaBali
Seorang sopir, SD, 42, warga Kabupaten Dompu, NTB, diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung akibat menipu dan menggelapkan produk makanan ringan milik bosnya. Korban mengalami kerugian Rp 33 juta.

Pelaku dan barang bukti satu unit truk dan produk makanan ringan diamankan di Mapolres Klungkung. Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta merilis kasus ini di Mapolres Klungkung, Senin (10/4).

AKBP Nengah Sadiarta menjelaskan, kasus ini bermula saat SD mengaku kepada majikannya I Dewa GA, pemilik toko grosir, bahwa ada seseorang bernama Antonio yang memesan makanan ringan berupa 100 Boks Binggo, 100 Boks Bonano, 100 Boks Cookies Cream Banana Cok, 100 Boks Kukis Kelapa 500, 50 Boks Luigi, 100 Boks Magnus, dan 100 Boks Olaf, Sabtu (25/3). Dewa GA kemudian meminta SD untuk menginformasikan agar pemesan yang bernama Antonio untuk menghubunginya. Setelah dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Antonio, Dewa GA langsung meminta SD untuk mengantarkan orderan tersebut. Makanan ringan tersebut awalnya didatangkan dari Jakarta dan sempat disimpan di gudang Dewa GA di Kota Semarapura, Klungkung.

Setelah dimuat dalam truk box, SD diminta mengantar makanan ringan itu ke wilayah Benoa, Kuta Selatan, Badung.

Namun, sesampai di Benoa, makanan ringan itu malah dipindahkan ke truk lainnya yang sengaja disewa pelaku SD. Kemudian makanan ringan itu malah dijual ke orang lain bernama AD asal Kecamatan Dawan, Klungkung, dengan harga yang sama.

Dari AD ini pelaku menerima uang transfer sebesar Rp 10 juta. Sisanya akan bayar setelah barang diterima. Akibatnya, pemilik barang, Dewa GA yang tidak kunjung menerima bayaran hingga malam hari merasa ditipu oleh anak buahnya sendiri. Selanjutnya, Dewa GA langsung melaporkan sopirnya ke Polres Klungkung, Sabtu (25/3).

Selanjutnya petugas menggelar olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang merupakan SD. "Otak dari kejadian ini merupakan pelaku dan nama pemesan atas nama Antonio adalah pelaku sendiri," ujar AKBP Sadiarta didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama bersama Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Kanit 1 Satreskrim Ipda Yosep Christovel Pasaribu.

Dari pengakuan SD hasil penjualan makanan ringan yang dierima Rp 10 juta untuk perbaiki mobil dan biaya selama perjalanan. "Itu baru sebatas pengakuan pelaku yang jelas kasus ini masih kami dalami," ujar AKBP Sadiarta.

Atas perbuatannya, pelaku SD dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. *wan

Komentar