Polres Tabanan Bekuk 4 Mahasiswa Pengguna Shabu
TABANAN, NusaBali
Selama 2 bulan, Sat Res Narkoba Polres Tabanan berhasil bekuk 9 tersangka penyalahgunaan narkoba.
Dari 9 tersangka tersebut 4 diantaranya masih tercatat sebagai mahasiswa. Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan selama dua bulan dari Februari dan Maret peredaran masih marak di Tabanan. Ada 9 tersangka dari 8 laporan yang diterima Polres Tabanan. "Seluruh tersangka ini tidak ada saling keterkaitan mereka ditangkap beda laporan, hanya ada dua tersangka terdiri dari satu laporan," ungkapnya saat melaksanakan rilis di Mapolres Tabanan pada Selasa (11/4).
Kata dia, seluruh tersangka yang diamankan tersebut adalah pengedar. Barang dengan total 5,24 gram netto ini rencana diedarkan dengan modus sistem tempel. Bahkan untuk mengelabui petugas barang yang diedarkan sebagian besar dibungkus menggunakan pelepah pisang dan daun pisang. Namun polisi masih melakukannya penyelidikan terhadap sumber barang yang didapat pelaku.
"Akibat perbuatanya ini seluruh pelaku disangkakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2099 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun maksimal sembilan tahun serta denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar," tegas Kompol Leo Dedy Defretes.
Dengan maraknya peredaran narkoba saat ini di Tabanan Polres Tabanan berkomitmen dengan integritas tinggi terus mengejar, mencari, menangkap dan menahan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut. "Sehingga dalam kegiatan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) ini kami akan semakin intensif melakukan pengawasan mencegah gangguan kamtibmas," tandasnya. *des
Komentar