Kasus Sumberklampok, Polisi Didesak Kenakan Pasal Penodaan Agama
SINGARAJA, NusaBali
Tim Hukum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mendatangi Mapolres Buleleng, Selasa (11/4), terkait kasus insiden Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Mereka mendesak penyidik mengenakan pasal penodaan agama pada oknum warga yang membuka paksa portal ke pantai saat Nyepi itu. Ketua Tim Hukum PHDI Bali Putu Wirata Dwikora menganggap, perbuatan oknum warga tersebut menodai agama. Karena hal itu dilakukan saat Hari Raya Nyepi, hari suci bagi Umat Hindu Bali. Pihaknya pun mendesak polisi mengarahkan penyelidikan pada Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama, selain dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan
"Kami melihat di pemberitaan media penyidik baru menemukan Pasal 335 KUHP. Padahal, kami di tim hukum (berpendapat) perbuatan hari itu saat Hari Suci Nyepi, jadi ada unsur yang mengarah pada penodaan agama. Kami minta diusut juga dari pendekatan dari pasal 156 KUHP dan 156a KUHP," ujarnya, ditemui usai audiensi.
Menurut Dwikora, tujuan proses hukum terhadap oknum warga tersebut bukan merupakan aksi balas dendam. Melainkan untuk memulihkan kerukunan beragama di Bali. Diaa menganggap, kerukunan dan sikap saling menghargai saat pelaksanaan Hari Nyepi sudah diserukan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali.
"Tujuannya bukan balas dendam. Tapi, bagaimana memulihkan kondisi awal. Yang awalnya sudah rukun, dan sudah ada surat edaran dari majelis agama, mestinya dihargai bersama," sebutnya.
Dia mendukung langkah kepolisian dalam mengusut kasus tersebut. Dia juga menawarkan untuk mendatangkan saksi ahli agama jika dibutuhkan. "Kami siap membantu, kalau perlu ahli agama Hindu untuk menjelaskan bahwa peristiwa ini penodaan agama Hindu. Semakin cepat selesai kasus ini, semakin baik. Jangan sampai cepat tidak jelas. Walaupun lama, tapi prosesnya lurus," kata Dwikora.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa delapan saksi dalam insiden Nyepi di Sumberklampok. Dua orang saksi di antaranya, merupakan saksi ahli pidana dan ahli agama dari PHDI. Tak hanya itu, pihaknya juga akan kembali memintai keterangan sujumlah saksi termasuk saksi ahli.
"Secepatnya kami akan panggil beberapa saksi lagi termasuk saksi ahli hukum pidana. Pemeriksaan saksi hukum pidana untuk menentukan Pasal yang digunakan agar kami tidak salah dalam menentukan Pasal," ujarnya.
Kata AKP Picha, untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk dalam pidana penodaan agama, baru bisa diketahui setelah selesai dilakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara. "Gelar perkara kami lakukan setelah pemeriksaan saksi. Pekan ini mudah-mudahan selesai pemeriksaan saksi," tutupnya. *mz
1
Komentar