Pilkel Serentak Perlu 55 Ribu Surat Suara
Panitia kabupaten pemilihan perbekel (Pilkel) serentak gelombang II Tahun 2017, tengah menyiapkan pengadaan logistik.
Panitia Tunggu Rekanan
SINGARAJA, NusaBali
Rencananya, panitia kabupaten akan menunjuk langsung pihak rekanan karena nilai pengadaan logistik di bawah Rp 200 juta.
Berdasarkan data di panitia kabupaten, jumlah surat suara yang dicetak nanti sebanyak 53 ribu, dengan tambahan cadangan sebanyak 2,5 persen, sehingga total kebutuhan surat suara sebanyak 55 ribu lembar. Kemudian kartu pemilih dan surat undangan masing-masing dicetak sebanyak 53 ribu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) I Gede Sandhiyasa Jumat (9/6) mengatakan, pihak panitia masih punya banyak waktu untuk proses pengadaan logistik Pilkel, karena pencoblosan berlangsung pada 27 September 2017 mendatang.
Saat ini, pihaknya masih menunggu rekanan yang akan mengajukan penawaran atas pekerjaan mencetak logistik tersebut. “Minimal harus ada dua rekanan, sehingga biar ada pembanding, baru kita akan tunjuk rekanan yang akan mencetak logistik pilkel serentak. Yang pasti tiga hari sebelum pencoblosan surat suara sudah ada di masing-masing desa yang melaksanakan Pilkel,” katanya.
Sandhiyasa menambahkan, terkait desain surat sudah disepakati dan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati. Intinya, desain ukuran surat suara menyesuaikan jumlah calon perbekel yang ada di masing-masing desa peserta pilkel serentak. “Tidak ada pembahadan terkait ukuran dan desain, karena senelumnya sudah disepakati dan rekanan yang kita tunjuk nanti mencetak surat suara mengikuti apa yang sudah dituangkan dalam SK Bupati itu sendiri,” jelasnya.
Pilkel gelombang II tahun 2017 diikuti oleh 11 desa, dengan jumlah calon sebanyak 40 orang. Tercatat juga jumlah pemilih keseluruhan mencapai 55.228 jiwa. Dari 11 Desa, jumlah calon terbanyak maksimal tercatat 4 desa masing-masing Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, Desa Musi dan Desa Banyupoh, Kecamatan Gerogak. Sedangkan desa dengan jumlah calon minimal 2 masing-masing Desa Pangkungparuk dan Tukadsumaga, Kecamatan Gerogak. Sisanya, Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu 3 calon, kemudian Desa Dencarik, Kecamatan Banjar dengan 4 calon, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar dengan 3 calon, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan 3 calon, dan Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula dengan 3 calon. *k19
Komentar